Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 Kasus, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

banner 468x60

YUTELNEWS.com/

MEDAN – Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK., MH menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 Kilogram Sabu, 29,03 Kilogram Ganja, 62.929 Butir Pil Ekstasi, dan 1,56 Kilogram Kokain,” ungkapnya.

“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Kapolda Sumut,Selasa (29/10/2024).

“Ini menjadi atensi Saya terkait dengan pemberantasan Narkoba, Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumatera Utara, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” ungkap Kapolda Sumut dengan tegas.

Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat Narkoba diantaranya Narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan Kapal Nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kualanamu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelalui Petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan Jutaan Jiwa dari bahaya Narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumatera Utara memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman Narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 Juta Jiwa, ganja untuk sekitar 116 Ribu pengguna, Pil Ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 Ribu Jiwa, serta Kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 Ribu orang.

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat Narkoba,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto sembari menyebut para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Ade Saputra)

banner 336x280

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN