YUTELNEWS.com |Pejabat Bupati Tapanuli Utara (Taput) menegaskan dan memastikan bahwa dirinya masih memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah di daerah itu.
Sehingga tugas tugas sebagai Pj Bupati Taput harus Ia jalankan sesuai aturan regulasi yang berlaku.
Demikian antara lain disampaikan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing kepada sejumlah wartawan termasuk kompasone,Senin (28/10) sore menyikapi polemik ditubuh sejumlah OPD ‘membangkang’ yang loyal bahkan tidak mematuhi perintahnya sebagai Bupati.
“Sampai detik ini saya masih Pj Bupati Taput. Segala tugas dan kewenangan saya harus jalankan termasuk menjalankan roda pemerintahan,” ujar Dimposma Sihombing di Tarutung.
Dia juga menyebut kalau kewenangannya sebagai Pj Bupati Taput harus tetap dijalankan termasuk pengangkatan David Sipahutar sebagai Plh Sekda Taput.
“Sebagai Pj Bupati Taput yang sah, saya sudah perpanjang SK David Sipahutar sebagai Plh Sekda dan membebastugaskan Indra Simaremare dari Sekda defenitif,” terangnya.
Dengan demikian, kata Dimposma segala tugas sebagai sekda Taput kini dipercayakan kepada pada saudara David Sipahutar.
Dia berharap, agar pimpinan OPD di Taput mematuhi SK Plh Sekda yang Ia keluarkan tersebut.
“Ya dengan pengangkatan Plh Sekda itu, diharapkan semua pimpinan OPD bisa bekerja sesuai tugas fungsi masing masing demi mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Dia juga menyebut kalau dirinya sebagai representasi Pemerintah Pusat akan bekerja sesuai regulasi dan akan menerapkan ketegasan demi mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Segala kewenangan Pj akan saya kerjakan dengan tegas. Jadi bagi siapa OPD yang tidak loyal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menegaskan kalau dirinya belum mencabut surat keputusan (SK) pembebastugasan Indra Simaremare dari jabatan Sekda.
Pada kesempatan itu, Dimposma memaparkan kronologis pembebastugasan Indra Simaremare dari Sekda bermula dari demonstrasi GMKI soal Vidio asusila mirip Indra Simaremare.
“Hari pertama ada aksi demo dari GMKI soal vidio asusila mirip Indra Simaremare dan saya laporkan ke Pj Gubernur, hingga sampai ke pembentukan tim pemeriksa. Dan saya sebagai Pj pimpinan langsung, Kemudian ada dari BPKSDM Sumut mewakili unsur Kepegawaian, lalu Inspektorat Provsu Lasro Marbun unsur pengawasan serta Asisten I dan Asisten II Provsu unsur Pemerintahan,” ujarnya
Katanya, tim pemeriksa itu kemudian menggelar rapat menghasilkan sejumlah poin diantaranya melanjutkan pemeriksaan dan membebastugaskan sementara dilengkapi dengan berita acara.
Dia juga menyebutkan bahwa kini pihaknya sedang mengklarifikasi tiga poin persoalan yang diperhadapkan terhadap Indra Simaremare mulai dari Vidio, kemudian masalah perpanjangan status kepegawaiannya dan status Jabatannya sebagai Sekda pimpinan Madya.
“Terkait status jabatannya, pada 22 Oktober 2019 diangkat jadi sekda. Dengan demikian pada 22 Oktober 2024 lalu jabatannya sebagai sekda sudah maksimal sesuai Peraturan Pemerintah (PP),” terangnya.
Disinggung soal adanya 50 OPD yang melakukan mosi tidak percaya terhadap dirinya. Dengan tegas Dimposma menyebut akan melakukan upaya klarifikasi dengan memanggil satu persatu.
“Kedepan dalam waktu dekat kita akan panggil satu satu untuk klarifikasi. Sebab saya diangkat sebagai Pj adalah representasi pemerintah pusat,”tandasnya.(BMT.Manalu)