Tim Hukum Paslon 2 Jeje-Asep Berjamaah, Tanggapi Penyebaran Hoaks yang Beredar Dikalangan Medsos

You Tell News - Lugas, Berwibawa dan Menarik

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat- Ajang Pemilihan Kepala Daerah kerap menjadi momen untuk menyebarkan informasi, termasuk provokasi dan propaganda. Penyebarannya melalui media sosial, mulut ke mulut, ataupun di aplikasi percakapan grup maupun pribadi.

Untuk itu masyarakat harus pintar memilah isu yang berkembang, agar di “Re check” Kembali apakah informasi itu benar atau tidak, apabila salah, sebaiknya tidak menyebarkannya di media sosial maupun di aplikasi percakapan. Selasa, (29/10/2024 ).

banner 336x280

“Begitu pula yang terjadi di KBB,”ujar Pengacara Paslon Bupati-Wabup Nomer 2 Jeje-Asep Ibu Rd.

Susanti Komalasari, S.H., disela-sela kegiatannya. Menanggapi ramainya pemberitaan hoaks terkait Paslon 2 “Jeje-Asep” berjamaah yang beredar jelas merupakan salah satu bentuk propaganda atau kampanye hitam, saat ini kami tim hukum sedang mengumpulkan bukti- bukti lebih dalam untuk ditindaklanjuti dengan pelaporan, selain daripada itu kami pun sedang melakukan Kajian lebih dalam untuk mempersiapkan laporan Kami terkait adanya temuan bukti yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di KBB yang secara terang-terangan melakukan dukungan kampanye kepada salah satu Paslon di KBB.

“Selain daripada itu Kami pun akan melaporkan terkait dengan adanya pengrusakan APK paslon kami dan kami pun sudah mengantongi identitas pelaku tersebut tentunya Kami akan menggunakan hak hukum kami yang dilindungi oleh Undang-undang,”ujar Pengacara Paslon Jeje-Asep Rd.Susanti Komalasari, S.H.

“Terkait Pemberitaan hoaks selain jelas merugikan Paslon no 2 Jeje-Asep, juga merugikan pihak-pihak lain. Sebagai contoh di salah satu media disebutkan salah satu Kepala Desa di KBB sedang melakukan kampanye mendukung Paslon No. 2, setelah kami telusuri dan dilakukan pengecekan ternyata itu kegiatan jalan sehat dan terjadi jauh sebelum pendaftaran Paslon KBB, dan hal ini pun telah kami baca dalam klarifikasi di media oleh Kades tersebut ternyata itu merupakan kegiatan jalan santai Bersama warga dalam rangka memperingati HUT RI yang diselenggarakan sebelum penetapan Calon,”tambahnya.

“Kemudian sebagai contoh lainnya ramainya pemberitaan hoax terkait dengan Ketua Timses Bapak Aa Umbara Sutisna mengumpulkan Kepala Desa di kecamatan Gununghalu, setelah Kami melakukan penelusuran lebih lanjut, dan berbincang-bincang santai dengan Bapak Umbara pada saat Kami berkunjung ke rumah beliau karena kebetulan berdekatan di Lembang dan ternyata berita itu tidak benar, Bapak AA Umbara jelas bukan ketua Timses dari Paslon 02 Ketua Timses Kami Paslon 2 adalah Bapak Tobias,”tambahnya kembali.

“Kami meyakini bahwa Pak AA Umbara bukanlah sosok sembarangan di KBB, sebagai orang yang pernah menjadi nomor 1 dan ditokohkan di KBB tentunya tidak sembarangan dalam hal melakukan kegiatan apapun, Beliau sangat paham aturan,”tuturnya.

“Belum lama sekitar beberapa hari ke belakang ada pemberitaan hoax juga terkait kades-kades di gununghalu yang mengadakan pertemuan untuk mengarahkan kepada Paslon Nomor 2, dan Kami membaca di media para Kades tersebut telah menjalani pemeriksaan di Gakumdu, dan ternyata pertemuan tersebut hanyalah agenda rutin silaturahmi yang dilakukan Para Kade.”

“Tentunya pemberitaan- pemberitaan hoax ini selain jelas merugikan Paslon 2, juga merugikan pihak-pihak lain seperti para Kades. Kami yakin seluruh Kades di KBB ini “Sadar Hukum”. Untuk itu Kami menghimbau kepada Masyarakat di KBB agar “Bijaklah menggunakan media sosial sendiri”.

“Karena kalau tidak bijak, selain bisa membuat gaduh, juga akan merugikan diri sendiri. Karena Salah satunya bisa berurusan dengan hukum akibat tidak bijak bermedia sosial. Konsekuensi hukum dari informasi yang salah, penyebar informasi dapat dilaporkan ke polisi”.

Penyebar informasi dijerat hukum pidana sesuai dengan KUHP dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain daripada itu Kami percaya kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam konteks PILKADA KBB 2024 ini sudah melakukan kinerja yang sangat baik.” Pungkasnya.

(Ds kabiro KBB)

banner 336x280