YUTELNEWS.com | Viral di Medsos atau Facebook (fb), Dilansir dari beberapa media dan Group fb LKT Kendal , Pemerkosaan yang disertai pembunuhan di Hutan Darupono Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada Kamis (17/10/2024 ) sudah di bekuk oleh tim Resmob Polres Kendal Jumat pagi (25/10/2024 ).
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya sosok mayat perempuan dengan kondisi setengah telanjang dibawah pohon pisang di Desa Darupono yang sempat mengegerkan warga masyarakat sekitar, Korban diketahui berinisial SNH (19 tahun), warga Desa Brangsong. Korban merupakan Santriawati dipondok pesantren Hafidz Qur’an Ngampel Kendal. Sedangkan pelaku pembunuhan berinisial Naufal alias Ambon (21 tahun) seorang buruh pabrik di KIK (Kawasan Industri Kendal) berasal Magelang.
Senin (28/10/2024) Naufal mengaku pada Rabu (16/10/2024) malam menjemput korban, lalu diajak jalan-jalan ke Kendal sampai Kaliwungu, sempat mampir di kosnya, kemudian Naufal mengajak korban ke Boja, namun SNH meminta diantar pulang ke pondok pesantren, Naufal kemudian membawa korban ke Hutan Cagar Alam, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, untuk diajak berhubungan intim. Korban menolak hingga menampar Naufal, meski telah ditolak, Naufal terus memaksa hingga akhirnya mencekik dan menggorok leher SN dengan pisau yang dibawanya, Naufal kemudian memperkosa SNH yang sudah tidak bergerak, Naufal juga merekam aksi bejatnya itu.
“Saya jadi emosi dan kalap, terus saya cekik dan saya gorok lehernya sebanyak dua kali dengan pisau yang saya bawa, Saya perkosa dalam kondisi korban sudah meninggal,” ujarnya. “Saya rekam video saat korban saya perkosa, itu untuk konsumsi sendiri,” sambungnya.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syaputra Dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa, kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Oktober lalu berhasil diungkap jajaranya. “Tersangka berhasil kami ringkus oleh anggotanya ditempat kerjanya pada tanggal 25 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kompol Indra Jaya Saputra, Senin (28/10/24).
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajak korban jalan-jalan di seputar Alun-alun Kendal dan Pasar Sore Kaliwungu, kemudian mengajak korban hendak mencari sepatu ke arah Boja. “Di tengah perjalanan itu, tepatnya di Desa Darupono tersangka berhenti dan mengajak korban bersetubuh di sebuah kebun. Korban yang menolak sempat cek-cok dan mencakar pipi kanan tersangka dua kali,” ujarnya.
Tak terima dengan perlakuan korban, tersangka yang tersinggung dan marah lalu memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan. Kerasnya pitingan tangan tersangka menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Kemudian melihat korbannya pingsan, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan. Setelah itu, mengambil belati yang diselipkan dipinggangnya kemudian menggorok leher korban dua kali. “Setelah itu tersangka menaikkan pakaian korban hingga payudaranya terlihat dan melepas celana dalam korban, Tak hanya itu tersangka kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi sudah tidak bergerak,” imbuhnya.
Dijelaskan Wakapolres, tersangka usai melancarkan aksinya juga mengambil handphone milik korban lalu kabur dan kembali ke kosnya serta beraktifitas seperti biasanya, yakni bekerja di sebuah perusahaan di KIK. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidikan telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 338, 285 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara
DR. H. Nurmalah. SH. MH, ( Wasekjen DPN PERADI ) Mengutuk keras pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa’an terhadap Santri di Kendal, dan Siap Mengawal Kasus tersebut.
“Saya sebagai praktisi hukum dan Perempuan, Mengutuk Keras pelaku pembunuhan dan pemerkosa’an, mohon penegak hukum menegakan hukum sebagaimana mestinya dan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku kasus ini” Katanya penuh harap.
Lanjutnya, “kalau saya baca diMedia, bahwa Korban itu adalah Santri Pelaku- nya ND, Korban dibunuh dan diperkosa, menurut saya ada pasal-pagal yang diterapkan tidak hanya pasal pembunuhan, tapi juga pasal pemerkosaan, memang didalam KUHP tidak dijelaskan, belum ada aturan di KUHP Lama yang menjelaskan tentang pemerkosaan terhadap mayat, yang ada adalah perkosaan terhadap perampuan dalam keada’an pingsan atau tidak berdaya, Secara Spesifik tidak menyebutkan bahwa pemerkosa’an terhadap mayat, tapi menurut saya sudah seyogyanya penegakkan hukum kususunya polisi yang melakukan penyidikan kasus ini menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan sengaja pasal 338 terus dimasukan juga pasal 286 KUHP, yaitu pemerkosa’an terhadap perempua yang tidak berdaya”.
“Kita belum bisa membuktikan Sacara medis, apakah sudah meninggal saat di perkosa atau belum, jadi saya lebih, mengatakan tidak berdaya, tidak berdaya itu kalau kita bicara keadilan, orang yang pingsan, orang yang matipun sama aja ya, bedanya bernafas, Kalau pingsan kan masih bernafas dan gak tahu apa-apa, begitu juga orang meninggal, itu kalau Saya terapkan pasal 286 KUHP dan pembunuhanya pasar-pasal itu. Saya berharap para penegak hukum dari polisi, jaksa untuk menegakakan keadilan dalam Kasus ini dan tidak ada unsur meringankan karena, Dia sudah membunuh dan ditinggalkan begitu saja, kemudian dia ditagkap bukan menyerahkan diri, maka dari itu tidak ada jalan lain, hukuman maksimalah yang harus di tegakan kepada pelaku, kemudian saya berharap keluarga korban untuk menuntut, karena dalam undang-undang PKS ada tuntutan mengenai ganti rugi, nah itu diajukan mulai sekarang oleh penyidik-penyidik supaya ada penggantian ganti rugi terhadap, biaya – biaya yang sudah dikeluarkan” Terangnya
Sekali lagi saya siap mengawal kasus ini jika memang penegak hukum di kendal hususnya jawa tengah tidak menegakkan hukum sebagai mana mestinya “, Begitu tegasnya
Kabiro Kendal Jateng
HM Roji