YUTELNEWS.com | Penggerebekan dugaan perjudian sabung ayam dan dadu di Kec. sei beduk, Batam Kepulauan Riau tepatnya di Seberang Mega legenda. Penggerebekan dilakukan pada Hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul. 20.00 WIB malam hari di Rumah Liar (Ruli).
Dari kejadian itu, Tujuh orang diamankan Polresta Barelang, Empat dari sabung ayam dan 3 dari permainan judi dadu.
Disebutkan beberapa orang pemain dari Tanjung Pinang sebagai bandar, dari Tembesi sebagai ceker, dari Baloi kolam sebagai ceker, Pemain Penggoncang dadu sekaligus sebagai pemodal, Pemain dari bengkong sebagai Joki, dari Seraya sebagai ceker.
Adapun beberapa Barang Bukti yang telah diamankan,
Berupa sejumlah uang , 1 buku catatan, 1 buah pena, 2 set Dadu, tunai Rp.10.250.000 dan barang bukti lainnya. Selain itu Sepeda Motor sekitar 100 unit dan kurang lebih roda empat lima unit.
“Para Pelaku Sedang dalam Penyelidikan, informasi kita dapatkan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut tidak nyaman dan gaduh, ” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. di halaman Polresta Barelang.
Para Pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 303 bis ayat 1, 2 dengan ancaman pidana 4 tahun sampai sepuluh tahun. /Red