YUTELNEWS.com | Tanggal: 7 November 2024 Salah satu pedagang di Pasar Baru Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, mengadukan keluhannya kepada media melalui sambungan telepon hari ini. Pedagang berinisial N, seorang janda yang menghidupi empat anaknya, mengaku menghadapi diskriminasi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kekuasaan mereka di pasar.
Monopoli Lapak di Pasar Baru Ranai Menurut pengaduan, salah satu oknum berinisial R diduga telah menguasai 12 lapak di dalam gedung pasar. Padahal, peraturan pasar menetapkan batas maksimal dua lapak per orang atau pasangan suami-istri. Lapak yang tidak digunakan seharusnya dikembalikan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna selaku pengelola.
Akan tetapi, kenyataannya pedagang yang ingin menggunakan lapak harus membayar sewa sebesar Rp6 juta per bulan—jumlah ini jauh lebih tinggi dari tarif resmi yang seharusnya sekitar Rp200-250 ribu per lapak. Karena tidak mampu membayar sewa yang tinggi, Ibu N terpaksa berjualan di luar gedung, di mana dagangannya cukup diminati pembeli.
Ancaman kepada Ibu N Karena Mendukung Petani Lokal Ibu N juga membantu petani lokal dengan membeli cabe merah yang melimpah dan menjualnya di pasar. Langkah ini ternyata menimbulkan ketidaksenangan dari beberapa pedagang lain yang diduga memonopoli dagangan. Akibatnya, Ibu N menerima surat peringatan dari oknum berinisial A, melarangnya berjualan di luar gedung dan mengancam akan melibatkan Satpol PP Natuna jika larangan tidak diindahkan. Menariknya, peringatan tersebut hanya diberikan kepada Ibu N, sementara sekitar enam pedagang lainnya yang berjualan di luar gedung tidak menerima teguran.
Pengusiran dari Area Pantai Piwang Karena tekanan ini, Ibu N memutuskan pindah lokasi dan berjualan di sekitar Pantai Piwang. Namun, ia kembali didatangi oleh oknum Satpol PP yang memintanya berhenti berjualan di sana dengan alasan mengganggu estetika kota. Ironisnya, hanya Ibu N yang ditegur, sementara pedagang lain di lokasi yang sama tidak mendapat peringatan.
Permohonan Tindakan Tegas Saya, Muhajirin, S.H., meminta kepada Kasatpol PP dan Kadis Disperindag Kabupaten Natuna untuk mengambil tindakan tegas atas kasus ini. Jangan biarkan pedagang kecil yang berusaha bertahan hidup menjadi korban intimidasi dan monopoli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mohon berikan perhatian khusus pada warga yang betul-betul membutuhkan, seperti Ibu N, yang hanya berusaha mencari nafkah demi keluarga.
Mari bersama kita tegakkan keadilan bagi pedagang kecil dan jangan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pribadi di Pasar Baru Ranai.
(Darmansyah)