YUTELNEWS.com | Pasangan Calon Walikota Payakumbuh Nomor Urut 2, H.Almaisyar Dt.Bangso dirajo nan Kuniang dan Joni Hendri menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Saksi, Jumat-Sabtu (8-9) November 2024.
Pemusatan Bimtek digelar pada Aula Hotel Kolivera 3, Kelurahan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur.
“Pelatihan (Bimtek) Saksi kita bagi 2 sesi (8-9 November), masing-masing sesi kita bagi untuk 200 peserta” Kata Koordinator Saksi Paslon 02, Muhammad Iqbal.
Lebih lanjut M.Iqbal (PAN) Menukuk bahwa Bimtek Saksi ini berdasarkan Pasal 351 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sesi 1 (8/11) para saksi berasal dari 3 Kecamatan (Payakumbuh Utara, Selatan dan Timur), dan besok sesi 2 (9/11), saksi berasal dari Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina)” bebernya.
Pemateri yang dihadirkan juga bukan kaleng-kaleng, yakni Dt.Rajo Imbang (Ketua KPU 2 Periode), Kurniawan (Gelora) dan Ujang Niar (PDI-P).
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa seseorang bisa dikatakan memiliki kompetensi (saksi) yaitu ketika yang bersangkutan memiliki kemahiran, kemampuan, dan sikap yg baik.
Aspek kemahiran yaitu soal speaking dan matematika. Saksi ini harus pandai berbicara karena pasti akan menyampaikan keberatannya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang terjadi di lapangan.
Soal Matematika, Para saksi peserta pemilu harus mahir dalam hitungan matematika karena mereka menjaga angka dan kemampuan matematika ini harus dikuasai.
Lalu pengetahuan, Para saksi harus memahami perihal prosedur pungut hitung dan prosedur rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS). Pengetahuan itu penting karena TPS seperti urutan-urutan kegiatan, kalau ada urutan ini tidak terpenuhi bisa terjadi perhitungan suara ulang.
Sikap harus ditanamkan kepada saksi bahwa mereka harus cermat dan teliti ketika menjadi saksi peserta pemilu. Selain itu, lebih rinci dalam memberikan pelatihan kepada saksi peserta pemilu, terutama soal hak dan kewajiban mereka ketika menjadi saksi. Harus dipastikan bagaimana saksi yang dilatih mengerti tentang hak dan kewajibannya.
Hak bagi saksi secara sederhana adalah akses. Akses untuk mendapatkan semuanya yang terjadi di pemungutan suara. Dalam hal ini akses untuk bertanya, menyanggah, sampai memprotes itu adalah hak mereka yang diberikan secara utuh.
Selanjutnya, Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Oleh karenanya, saksi harus memahami seluk beluk pengamanan suara dalam proses rekapitulasi suara di TPS.
Selain itu, saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian saksi bagian dari mitigasi agar bisa meminimalisir dan tidak terjadi residu persoalan dari proses pemungutan hingga rekapitulasi suara yang berujung pada permohonan sengketa hasil ke MK (kualitas pemilu).
H.Almaisyar dan Jhoni Hendri secara Primordial berasal dari 2 Wilayah Pemilik Ceruk Suara terbanyak.
Cawako H.Almaisyar Putra Koto Nan Ompek (asli) satu-satunya maju dari Kecamatan Payakumbuh Barat, sementara Cawawako Joni Hendri berasal dari Payakumbuh Utara.
Jumlah pemilih Kecamatan Payakumbuh Barat sejumlah : 39.336 orang dan Payakumbuh Utara : 24.013 orang.
Kapitalisasi Pemilih di 2 Wilayah ini (Barat dan Utara), jika diakumulasi berjumlah : 39.336+24.013 = 63.349 Suara, atau sekira 62% Pemilih Kota Payakumbuh berdomisili di 2 Kecamatan ini.
(MAHWEL)