Polisi Bongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Klaten

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Praktik penambangan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng pada 6 November 2024.

banner 336x280

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan PT Sakelar Jaya Abadi berada di luar area konsesi yang tercantum dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa aktivitas penambangan dilakukan di luar koordinat WIUP yang telah ditetapkan,” jelas Arif dalam keterangan persnya pada Senin (18/11/2024).

Tambang tersebut diketahui menjual hasil tambangnya, yakni pasir dan batu (sirtu), secara langsung kepada konsumen yang datang ke lokasi serta ke sejumlah depo pasir di wilayah Klaten.

Untuk pasir, perusahaan mematok harga Rp 550 ribu per truk, sedangkan untuk batu Rp 350 ribu per truk.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti di lokasi tambang, termasuk dua unit ekskavator, alat pengayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.

Lokasi tambang juga telah disegel oleh pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan operasional selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi Provinsi Jawa Tengah, guna memperkuat bukti yang kami miliki.

Saat ini, penyelidikan masih terus berkembang untuk mengungkap lebih dalam praktik tambang ilegal ini,” tambah Arif.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini.

Ini adalah bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Artanto.

Lebih lanjut, Artanto mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang tidak sesuai aturan.

“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap hukum yang berlaku,” imbaunya.

(M. Efendi)

banner 336x280