YUTELNEWS.com | Asahan – Telah dilaksanakan kegiatan Konfrensi Pers terkait dengan tindak pidana penipuan dengan iming – iming dapat mengurus masuk menjadi anggota TNI AD, yang dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP GHULAM YANUAR LUTFI, S.T.K,.S.I.K,.M.H, Kasi Humas Polres Asahan IPTU DR. ANWAR SANUSI SIMANJUNTAK, SH, MH, Kaurmintu Sat Reskrim Polres Asahan IPDA A. NABABAN, Kanit Ekonomi, Kanit Jatanras IPDA SUPANGAT, SH dan Personil Sat Reskrim Polres Asahan (19/11/2024).
Akbp Afdhal menerangkan bahwa rilis ini adalah Perkara kasus Penipuan dengan iming – iming dapat mengurus masuk menjadi anggota TNI AD.
Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga dan kini Ditahan Polres Asahan, pelaku ditangkap akibat Melakukan Penipuan Dengan Modus Iming – Iming Dapat Mengurus Korban Masuk Menjadi Anggota Tni Ad dengan total kerugian 450 juta Rupiah.
Pelaku berinisial (KPS), Pr, 34 Thn, Karyawan Swasta, warga Jln. Pansus No. 2 Rt/Rw :002/016 Kel. Gebang Raya Kec. Periku Kota Tangga Prov. Banten.
Penangkapan dilakukan polres asahan pada tanggal 16 November 2024, Kanit Ekonomi Polres Asahan bersama dengan anggota dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di kali Cisadane Kota Tangerang Provinsi Banten, sedangkan untuk kedua teman tersangka masih dilakukan pengajaran.
kapolres menerangkan kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait dengan tindak pidana penipuan agar segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan meresahkan Masyarakat.
Untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Tiara Aritonang )