YUTELNEWS.com | Kantor Bea Cukai Semarang resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin (18/11/2024).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penindakan terhadap distribusi rokok ilegal yang dilakukan di gerbang tol Kalikangkung pada September 2024 lalu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses menuju tahap penuntutan. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, dalam keterangan persnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi 380.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Barang bukti tersebut diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp388.652.096,00. Selain itu, Bea Cukai juga menyerahkan sarana pengangkut berupa mobil mewah yang digunakan dalam pengiriman barang ilegal tersebut.
Dengan diserahkannya kasus ini ke pihak Kejaksaan, Bier berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Kami juga akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hukum ditegakkan secara tegas dan transparan,” tambahnya.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Semarang dalam mendukung keberlangsungan penerimaan negara dan menjaga keadilan dalam penerapan hukum cukai.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan pelanggaran serupa.
Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas segala bentuk pelanggaran di sektor cukai demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
(M. Efendi)