Miris!!! Seorang Pemandu Lagu di Karaoke Kendal, Diduga Dianiaya oleh Pacarnya

banner 468x60

Yutelnews.com | Kendal – Seorang pemandu lagu berinisial PWT (29), warga Desa Kali Bareng, Kecamatan Patean, Kendal, mengaku mengalami dugaan penganiayaan fisik dan verbal oleh kekasihnya, Fajar Beny Herlambang (32), yang merupakan warga Desa Jurangbrengos, Singorojo, Kendal.

Kejadian ini terjadi pada Selasa dini hari, (29/10/2024), di sebuah kafe yang terletak di kawasan Gading Asri, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

banner 336x280

Menurut keterangan PWT, insiden tersebut bermula saat ia sedang bekerja di kafe dan diundang oleh seorang tamu untuk bernyanyi di ruang karaoke.

PWT dan tamu tersebut kemudian memesan ruangan dan suasana awalnya berjalan lancar.

Namun, beberapa menit kemudian, operator kafe masuk dan memberitahukan bahwa pekerjaan PWT dibatalkan karena ada seseorang yang mengaku sebagai pacarnya dan sedang menunggu di luar.

Ketika PWT keluar untuk menemui kekasihnya, Fajar Beny Herlambang, terjadilah cekcok yang memicu keributan di depan kafe.

Fajar dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar yang mengganggu kenyamanan pengunjung kafe.

Tidak lama setelah itu, Fajar memaksa PWT untuk pulang dengan cara menarik paksa tangan dan menjambak rambutnya menuju mobil.

Di dalam mobil, PWT mengungkapkan bahwa kekerasan fisik dan verbal masih berlanjut.

Fajar mengancamnya dengan berkata, “Aku malaikat mautmu,” sambil terus menarik dan menjambak rambutnya.

Kejadian ini membuat PWT mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Pada hari Minggu (17/11/2024), PWT, yang didampingi pengacaranya Zaenal Arifin, SH., melaporkan Fajar Beny Herlambang ke Polres Kendal dengan Nomor Laporan STPLP/243/XI/2024.

Hingga berita ini diterbitkan, PWT masih mengalami depresi berat, dengan gejala ketakutan berlebihan.

Karena keterbatasan ekonomi, PWT hanya mendapatkan perawatan di rumah yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Kondisi ini menjadi perhatian banyak pihak, yang berharap pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

(M. Efendi)

banner 336x280