YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Terkait dengan dugaan korupsi anggaran token listrik, team Pengacara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dimohon dari pihak korban adakan pertemuan disalah satu Cafe Tering, Jln.Medan-Banda Aceh, Gampong Teungoh, Kec.Langsa Kota, Selasa (26/11/2024).
Dalam hal itu Segenap Pengacara dan salah satu LSM di Kota Langsa adakan musyawarah dan berupaya memberikan bantuan kepada korban Mustafa, ST selaku Kabid Konservasi Alam di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, beliau meminta bantu dimana permasalahan dirinya tidak serta merta kesalahanya pasalnya dirinya berkerja atas perintah Walikota langsa, hal itu terjadi di karenakan masa Covid-19 ada pemotongan anggaran di setiap daerah-daerah di seluruh Kota Langsa sehingga anggaran pemerintah di Dinas lingkungan hidup kota langsa mulai berkurang yang tidak dapat menggerakan roda kinerja dinas lingkungan hidup, hal itulah saudara korban Mustafa, ST. meminta bantuan kepada rekanan proyek token listrik agar biaya sisa token listrik yang masih lebih bisalah di minta buat kebijakan pembelian alat prasarana yang kurang untuk Dinas Lingkungan Hidup dan hal itu di benarkan oleh istri saudara Mustafa pada saat mereka di pertemukan oleh rakanan pihak ketiga (Perusahaan)
Pada saat awak media menanyakan kepada korban Mustafa sebelum di penjara Polres Langsa, mengenai proyek yang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, awak media ini sampai heran setingkat kabid di Dinas Lingkungan Hidup tidak tau menahu proyek tersebut bahkan nama proyeknya dirinya pun tidak tau, sebenarnya ada apa dengan kasus ini.
Dilain hal pada saat saudara Mustafa sudah menjadi tahanan di Polres Langsa, lalu kami dari awak media menjumpai istri korban Mustafa. ST, di kediamanya Gampong Blang Langsa, beliau mengatakan, abang (suami) saya tidak tau mengenai proyek tersebut, jangankan mengenai proyek nama proyeknya abang (suami), saya pun tidak tau, lalu istri Mustafa sambil menyodorkan surat dokumen yang di dapatinya oleh bahagian hukum Pemko Langsa. sambil berucap ini bang,” ujarnya.
“Kami saja baru tau nama PT nya ini pun di jelaskan di surat pengusulan token listrik ke PLN (Persero) oleh pak Umar, SH selaku Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa pada masa 2019-2020 dan beliau mengusulkan ke PT PLN (Persero) buat pihak ketiga dari PT Suwa Karya Pratama, Priode 2020-2021 di masa, Pj Syaripuddin Zuhri, SE, dan istri korban Mustafa menambahkan, ada lagi bang PT nya yang kedua, ini di ganti pada masa pak Ridwanullah, S.STP, MSP, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2022, atas nama PT Angkasa Nusa Abhipraya,” jelasnya.
Lanjut beliau lagi, dengan nada sedih, kenapa suami saya saja yang di tangkap sementara beberapa kepala Dinas yang lainnya dan PPTK lainya kenapa tidak ditangkap lagi pula suami saya tidak paham mengenai proyek itu, apa mungkin ada dugaan suami saya di jebak,” tandas Tuti selaku istri saudara Mustafa, ST.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)