YUTELNEWS.com | Sedanau, Natuna – 1 Desember 2024 Masyarakat Sedanau Bersatu bersama komunitas nelayan setempat mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP provinsi dan pusat untuk segera mencabut izin operasi kapal tangkap cumi yang kerap melanggar batas wilayah tangkap
Desakan ini muncul pasca diamankannya sebuah kapal bernama KM Lucas Cendana Jaya di perairan Sedanau. Kapal tersebut diduga telah melanggar batas wilayah tangkap yang ditentukan. Insiden ini menuai protes keras dari para nelayan lokal yang merasa hak mereka atas sumber daya laut dirampas oleh kapal-kapal industri yang beroperasi tidak sesuai aturan.
Dalam wawancara pada 1 Desember 2024 di Pelabuhan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, salah satu tokoh nelayan setempat, Bujang Katul, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
“Kami berharap pemerintah, baik provinsi maupun pusat, dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini. Izin operasi kapal yang melanggar aturan harus dicabut agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Menurut Bujang Katul, pelanggaran ini tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan lokal, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Sedanau.
Masyarakat Sedanau berharap pemerintah pusat dan pihak berwenang dapat memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal-kapal di wilayah perairan mereka.
(Darmansyah)