Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., : Klien Kami Dilibatkan Aduan Tak Jelas yang Menjadi Korban TPPU 

You Tell News - Lugas, Berwibawa dan Menarik

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Banjarmasin – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan salah satu karyawan Bank Syariah di Kalimantan Selatan telah menghebohkan masyarakat, terutama di kota Banjarmasin. Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., selaku pengacara yang mendampingi klien yang menjadi korban dalam kasus ini, telah melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

”A’ Salah Satu Korban dari Karyawan Bank Syariah di Kalsel dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan ‘Oknum’ mantan Kepala Cabang Pembantu di Bank Syariah di kota Banjarmasin hari memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai Saksi, Di Banjarmasin. Rabu, (04/11/2024).

banner 336x280

Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., yang mendampingi langsung pemeriksaan tersebut mengatakan ke beberapa awak media kasus ini beemula ketika ‘Oknum’ Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Unit Cabang Pembantu di Banjarmasin, berhutang kepada Salah Satu Nasabah Prioritas dengan iming – iming bunga.

“Oknum tersebut juga dengan berani menerbitkan ‘BILYET GIRO’ Kosong, serta mengambil uang di Rekening Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan berkali – kali.” Terangnya.

Ia menambahkan, tindakan oknum tersebut selain sangat merugikan dalam bentuk materil juga moril hingga ‘DILIBATKAN’ Nasabah yang memberi hutang sebagai Saksi TPPU.

“Kacang lupa kulitnya, inilah yang terjadi pada saat ini seseorang Nasabah dirugikan uangnya milyaran rupiah.” Ujarnya sedikit emosi.

Selain itu,kata Isai Panatulu, nasabah (Kliennya) dilibatkan dengan aduan tidak jelas dari salah satu Bank Syariah tersebut.

“Pihak Bareskrim hari ini memeriksa klien kita ‘A’ untuk di jadikan saksi dan pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan awal.” Jelasnya lagi.

Isai, menyampaikan pemeriksaan awal yang berjalan sejak siang hingga ke malam hari tadi sekitar pukul 19:05 selesai dalam pemeriksaan masih belum ada titik temu yang jelas.

“Klien kita memberikan keterangan beberapa dasar dasarnya kepada penyidik Bareskrim RI hingga terjadi kasus tindak penipuan ini yang di lakukan oleh salah satu oknum tersebut dan penyidik belum mendapatkan titik temu terkait dengan bukti bukti yang berkesesuaian dengan pemeriksaan kepada pelaku,dan akan ada pemeriksaan untuk hari berikutnya,” katanya lagi.

Sebagai pengacara Isai Panatulu akan melakukan beberapa langkah lanjutan untuk sidang pertama besok Kamis tanggal 5 Desember 2024.

“Sidang awal dalam gugatan perbuatan salah satu oknum Bank Syariah, akan di gelar di pengadilan Negeri Banjarmasin,dan untuk itu juga kami akan melakukan upaya hukum lainnya yang berupa pidana,”

Ia juga menceritakan, dalam pemeriksaan awal dari Bareskim, Kliennya sempat mempertanyakan juga kenapa kliennya di panggil dan di jadikan saksi.

“Menurut penyidik Bareskrim RI tadi mereka hanya menjalankan tugas, terhadap laporan yang di sampaikan pihak Bank Syariah,”

Sehingga ada pemeriksaan awal, karena pemeriksaan sebelumnya masih belum jelas Isai Panatulu, juga menjelaskan kenapa harus Bareskirim RI yang menyelidiki kasus ini bukan pihak penyidik Polda Kalsel karena menurut keterangannya, karena laporan dari Bank Syariah Pusat langsung.

“Korban korban TPPU oknum tersebut semua di panggil sebagai saksi, ada sekitar 20-an orang lebih, bahkan kerugian minimal para korban ada sampai 40 Milliar dan itu belum lagi di data korban korbsn lain yang turut di periksa sebagai saksi.” Pungkasnya

Lala – Banjarmasin

banner 336x280

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN