Terkait Pedagang Pinggiran Jalan, Satpol PP : Tak Ada Wewenang untuk Menertibkan

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Sejumlah pedagang mulai dari pedagang gorengan, lapok tuak, bengkel, pasar kaget, dan beberapa jualan yang lain. Yang berjejeran depan sebrang jalan Ruko ABC Simpang Hutatap, yang membuat pandangan tidak elok di pandang.

Pemantauan temuan awak media dari salah satu warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya, ” Para pedagang itu disetor sama orang yang bermarga “S” , mulai dari simpang sampai di pasar kaget mandalai sama dia disetor, ” ucapnya, Senin (2/12/ 2024)

banner 336x280

” Depan kedai lapo tuak itu bising sekali apa lagi kalau udah mabuk, suara bising, membuat kami terganggu, ” ucap salah satu warga sekitar.

Sudah ada beberapa temuan yang diduga yang beking para penguasa pungli terhadap pedangan, diduga oknum Pol PP ikut bermain dan oknum tersebut sudah kita kantongin siapa aja yang ikut bermain.

Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Team media pernah menghubungi Imam Tohari sebagai kepala Pol PP Kota Batam, ” saya tidak ada wewenang masalah yang penertiban yang jualan, ” ucapnya saat di via WhatsApp, Rabu (20/11/ 2024).

Team media akan terus minta konfirmasi atas oknum – oknum yang terlibat masalah kutipan yang seharusnya itu ditertipkan malah mereka bermain dan menjadikan mesin ATM berjalan, hingga berita ini turun. NZ/tim

banner 336x280

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN