YUTELNEWS.com – JAWA TIMUR ||Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Investigasi mendalam berhasil mengungkap modus operandi perusahaan PT Sean Bumi Indo yang diduga memanfaatkan jalur ilegal untuk memperoleh solar subsidi. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang menggerus anggaran subsidi BBM negara yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat tidak mampu.
Dugaan ini muncul setelah beberapa armada tangki perusahaan tersebut diamankan oleh tim investigasi dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kediri dan Jombang. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa tangki-tangki tersebut membawa solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU melalui cara-cara curang. Modus ini melibatkan kerja sama dengan oknum operator SPBU, yang memanfaatkan barcode BBM subsidi untuk mengelabui sistem distribusi.
Pada 2 Desember 2024, sebuah truk tangki biru putih bernopol L 8761 UY milik PT Sean Bumi Indo diamankan di Kediri setelah tim investigasi membuntuti pergerakannya. Truk tersebut diketahui mengisi solar subsidi di SPBU, kemudian diarahkan ke Polsek Ngasem Kediri. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 Desember 2024, truk serupa kembali tertangkap di Kabupaten Blitar. Sopir truk mengaku bahwa solar bersubsidi tersebut berasal dari lapak ilegal yang dikelola seorang pria bernama Komarudin di wilayah Blitar Ponggok.
Kerugian Negara Akibat Mafia BBM Bersubsidi
Penyelewengan ini sangat merugikan negara. BBM subsidi, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Namun, ulah mafia BBM seperti ini membuat alokasi subsidi melenceng dari sasaran. Dengan volume tangki yang mencapai 8.000 liter, setiap kali pengangkutan ilegal terjadi, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menurut Humas PSM DPP Banaspati Mojopahit, tindakan PT Sean Bumi Indo jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 hingga Pasal 58 undang-undang tersebut secara tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Modus Operasi yang Sistematis
Modus yang digunakan oleh para pelaku cukup canggih dan melibatkan banyak pihak. BBM subsidi yang seharusnya dijual kepada masyarakat miskin dialihkan ke industri besar melalui kerja sama dengan oknum operator SPBU. Operator tersebut diduga memanipulasi sistem dengan menggunakan barcode khusus BBM subsidi, sehingga pengisian ke tangki-tangki besar tidak terdeteksi sebagai pelanggaran. BBM kemudian dijual kembali kepada pihak industri dengan harga lebih tinggi, sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.
Desakan Tindakan Tegas Tanpa Kompromi
Humas PSM DPP Banaspati Mojopahit mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil dan negara. Aparat harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan dengan menindak para pelaku hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. “Kasus ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga masyarakat. Kita harus bersama-sama mengawasi jalannya distribusi BBM subsidi agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.”
Peran Penting Masyarakat dalam Pengawasan
Humas PSM juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. “Jika ada indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwenang. Setiap laporan dari masyarakat sangat penting untuk membongkar jaringan mafia BBM ini,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya siap bekerja sama dengan media dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus ini. “Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Media memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.”
Harapan untuk Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret, seperti penguatan regulasi dan penerapan teknologi yang lebih canggih untuk mencegah manipulasi. Selain itu, pengawasan di SPBU harus diperketat, termasuk dengan memberlakukan sanksi berat bagi operator yang terlibat dalam praktik ilegal.
“Penyelewengan ini harus menjadi pelajaran berharga. Jika dibiarkan, ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Dengan kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaku, baik individu maupun korporasi, mendapatkan hukuman setimpal. Masyarakat pun berharap mafia BBM bersubsidi dapat diberantas sepenuhnya demi menjaga hak rakyat kecil dan kelangsungan subsidi yang menjadi penopang kesejahteraan banyak orang. Keadilan tidak boleh berkompromi!.(CDR)
























