YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh berhasil meraih prestasi gemilang dalam penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024.
Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penindakan serta rilis capaian penindakan yang digelar secara serentak di seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh pada Kamis 12 Desember 2024.
“Barang-barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, kosmetik, hingga berbagai jenis barang lainnya yang masuk ke wilayah Aceh secara ilegal,” kata Kepala Bea dan Cukai Aceh, Safuadi di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Kamis 12 Desember 2024.
Safuadi menyebutkan, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp.4.435.730.296. Dengan demikian, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp.3.878.744.807 akibat upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi: 3.148.010 batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok), 54 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman beralkohol), 7 ball pakaian bekas, 124 pcs kosmetik, 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus minyak gemuk.
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga sebagai bahan bakar,” terangnya.
Selain kegiatan pemusnahan, Bea Cukai Aceh juga merilis capaian penindakan yang sangat mengesankan sepanjang tahun 2024. Berkat sinergi yang kuat dengan berbagai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Satpol PP, Bea Cukai Aceh berhasil melakukan 698 penindakan.
“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil penindakan gabungan tersebut, berhasil diamankan barang dengan nilai total mencapai Rp.31.509.694.000.
Selain itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp.53.914.897.111 dan menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sebesar Rp.2.494.530.243.750.
Lebih dari itu, penindakan yang dilakukan juga berhasil menyelamatkan sebanyak 2.795.775 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pada tahun ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.
Sebanyak 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli sparepart motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 7 pcs barang elektronik, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat dan suplemen, dan 4 koli pakaian bekas/ ballpress berhasil diamankan dalam upaya penggagalan penyelundupan barang impor ilegal.
Bahkan, operasi gabungan Bea Cukai Aceh dengan APH lain berhasil melakukan penindakan terhadap total 548.782 gram Methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.
Bentuk dari sinergi antara Bea Cukai Aceh dengan APH terkait selama kurun waktu 2024 menghasilkan beberapa penindakan berskala besar di antaranya terkait peredaran rokok ilegal melalui jalur laut yang diangkut menggunakan kapal KM Indah Dua dan KM Tinka Azara dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo pada bulan Mei lalu, dengan total 15.920.000 batang hasil penindakan.
Selain melalui jalur laut, Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal sebanyak 1.740.000 batang di wilayah Aceh Tamiang dengan modus tanpa dilekati pita cukai.
Capaian terhadap penggagalan penyelundupan barang impor berhasil dilakukan terhadap 1 unit kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, 61 koli onderdil motor bekas dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo.
Atas modus yang sama, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang impor ilegal berupa 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, dan 1 koli tanaman hias.
Selain itu, Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Polri dan BNN berhasil melakukan penindakan terhadap NPP dengan jumlah masing-masing sebanyak 180 kg Methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak, 50 kg Methamphetamine di Perairan Kuala Idi, 31 kg Methamphetamine di Peureulak Timur, 20 kg Methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang, 19 kg Methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, dan 105 kg ganja di Bireuen.
Selain di wilayah tersebut, dilakukan penindakan terhadap penumpang di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg Methamphetamine yang merupakan hasil sinergi dengan Polri dan AVSEC.
“Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” tutupnya.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)