Nias – Yutelnews.com.
Senin,16/12/2024
Pemerintahan Desa Hilihambawa Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi kangkangi UU Lambang Negara dan kurangnya menjujung tinggi Lambang Negara dan memperhatikan bendera merah putih yang berdiri di depan kantornya berkibar dalam keadaan kusam dan robek.
Saat awak media melintas melewati jalan di depan kantor Desa Hilihambawa Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi tersebut, maka terlihat bendera merah yang telah di kibarkan dalam keadaan kusam dan robek.
Ketua DPD Sumut Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia An.Agustinus Zebua saat
di konfirmasi awak media ini sangat menyayangkan ketidak pedulian PJ Kepala
Desa Hilihambawa Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias yang juga seorang oknum PNS seakan mengabaikan lambang Negara Republik Indonesia dan tidak ada nuansa Kebangsaan.
Tambah Ketua DPD Sumatera Utara Lembaga Pengawas Aset Negara Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifika.
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pemasangan Bendera Merah Putih
Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kita berharap PJ Kades Hilihambawa Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias supaya diberikan teguran
dan Sansi oleh pemerintah kabupaten Nias
bapak Bupati Yaatulo gulo sebagai puncuk
pimpinan dan supaya pihak aparat penegak hukum menerapkan sesuai aturan hukum yang berlaku,supaya pengibaran bendera tidak terabaikan lagi, tutup Agustinus mengakhiri.
Saat dikonfirmasi awak media ini PJ Kades Hilihambawa Botomuzoi seakan berdalih dan menyampaikan bahwa bendera merah putih yang telah dikibarkan sudah diterpa hujan sehingga bisa seperti itu, ucap kata mengakhiri. (Deni Zega)