YUTELNEWS.com | Nias Barat – Masih ingat dengan Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat yang bertugas dari 23 September s.d 23 November 2024? Nah, sejumlah polemik dan kontroversi terjadi selama 2 (dua) bulan beliau menjabat sebagai Plt. Bupati Nias Barat. Misalkan saja perubahan dan Pemotongan Anggaran P-APBD Tahun 2024 di beberapa OPD yang tinggal ketok palu namun dirubah oleh Era Era Hia, pemberhentian 83 (delapan puluh tiga) Pj. Kepala Desa, Pemberhentian dari Jabatan Pratama dan Jabatan Administrator beberapa PNS, Pelantikan Pj. Sekda Nias Barat Ernawati Gulo tanpa rekomendasi dan persetujuan Gubernur Sumatera Utara. Belum lagi Vidio Viral Era Era Hia yang berseteru dengan Kabag Hukum Setda Nias Barat Hedwig Samitro Gulo, SH., MM, dan Vidio Viral Pesta Miras yang diduga dilaksanakan di Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia.
Salah satu yang menarik diperbincangkan oleh masyarakat Nias Barat adalah terkait polemik antara Era Era Hia dengan Kabag Hukum Hedwig Samitro Gulo. Bukan saja tanpa alasan, Vidio viral perseteruan keduanya sampai di Kementrian Dalam Negeri RI dan BKN Pusat serta Gubernur Sumatera Utara dan menjadi heboh ditengah-tangah masyarakat dan netizen. Sebenarnya perseteruan ini diawali dengan banyaknya surat disposisi Plt. Bupati Era Era Hia yang direspon dengan Nota Dinas oleh Kabag Hukum Hedwig Samitro Gulo karena menurutnya banyak yang tidak sesuai ketentuan dan melabrak regulasi. Hal inilah yang membuat Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia menon-jobkan Hedwig dari Jabatan Kabag Hukum Setda Kab. Nias Barat dan bahkan memberhentikan Hedwig Samitro Gulo dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengetahui banyak kejanggalan dan tidak sesuai regulasi dalam pemberhentiannya sebagai Kabag Hukum, Hedwig menyampaikan keberatan kepada Plt. Bupati Nias Barat serta disampaikan juga ke BKN Regional VI Medan.
Alhasil, Kepala BKN Regional VI Medan Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si melalui suratnya Nomor: 576.3/KR.VI/BKN/XI/2024 Perihal: Jawaban Keberatan atas Keputusan Bupati Nias Barat tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator, tanggal 8 November 2024 menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014: wewenang Pejabat Pemerintah dibatasi oleh masa atau tegang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang. Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang pada intinya menegaskan bahwa Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Salah satu kewenangan Pelaksana Tugas adalah menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.
Selain itu, Sesuai Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang ditunjuk (Pelaksana tugas/pelaksana harian) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengawas ASN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pada kesimpulannya, Kepala BKN Regional VI Medan menyampaikan bahwa perlu diperhatikan kembali kewenangan pelaksana tugas Bupati dalam hal penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat Hedwig Samitro Gulo, SH., MM ketika dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa Surat Kepala BKN Regional VI dimaksud memperjelas bahwa Era Era Hia dalam mengambil kebijakan dan keputusan selama 2 (dua) bulan menjadi Plt. Bupati Nias Barat telah banyak melabrak aturan dan regulasi. “Hal ini mempertegas bahwa Era Era Hia selama menjadi Plt. Bupati Nias Barat tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak memahami regulasi yang ada”. Ucapnya mengakhiri. Era Era Hia yang dihubungi melalui WhatsApp menanggapi bahwa Surat BKN dimaksud adalah normatif untuk tugas pemerintahan dan Bupati Defenitif yang menindaklanjuti. “Karna saya bukan Plt. Bupati lagi maka surat itu tentu ke Bupati untuk ditindaklanjuti”. Jawabnya singkat.
(Nove Zai)