Mafia Solar Kembali Beraksi di Demak, Dugaan Pelanggaran di SPBU Batu Karanganyar

banner 468x60

Demak – Yutelnews.com – Praktik mafia solar kembali ditemukan di wilayah Demak.
Pada Rabu (18/12/24) sekitar pukul 07.26 WIB, tim media mendapati keberadaan sebuah gudang yang terletak di area SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar, Demak. Gudang tersebut diduga menyimpan bahan bakar solar bersubsidi.

Menurut pengakuan Poniman, seorang sopir mobil L300 berpelat H 9640 JA asal Jagalan, Semarang, yang sudah bekerja di sana selama 15 tahun, ia hanya bertugas mengangkut solar dari gudang tersebut.


“Saya hanya pekerja yang ikut mengangkut solar di gudang.

Untuk soal solar bersubsidi atau bukan, saya tidak tahu.

Kalau mau jelas, tanyakan langsung ke Heris selaku manajer SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar,” ujarnya.

Sementara itu, Juwanto, pengawas di SPBU tersebut, menegaskan bahwa solar yang ada di gudang bukan milik SPBU.

Ia menyebutkan bahwa solar tersebut merupakan milik kontraktor yang sedang mengerjakan proyek penataan lahan (Katenfil) di area yang bersebelahan dengan SPBU.

Namun, keberadaan gudang tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang melibatkan BBM bersubsidi di area mereka.

Padahal, aturan terkait distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Joko, perwakilan dari LSM PEKAT, menyayangkan praktik ini yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya nelayan.

“Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Akibat ulah oknum mafia migas ini, nelayan menjadi korban karena kelangkaan BBM,” ungkapnya.

Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, juga mengecam kejadian ini.

Setelah melihat video yang diduga sebagai bukti aktivitas ilegal, ia berkomitmen melaporkan kejadian ini langsung ke Kapolri.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan segera menghubungi Kapolri agar Bareskrim Polri turun tangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Reporter (Sakti. L)

banner 336x280