YUTELNEWS.com | Nelayan di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, menegaskan akan tetap amankan kapal cumi KM Lucas Cendana Jaya yang ditangkap beberapa minggu lalu. Kapal tersebut diketahui melanggar zona izin tangkap yang diduga sengaja dilakukan oleh nakhoda kapal, Balendro, seorang warga Tanjung Balai Karimun.
Raja Agus, salah satu tokoh nelayan Sedanau, menyatakan bahwa meskipun kapal tersebut telah diproses oleh pihak PSDKP atau instansi terkait dan hanya dikenakan sanksi administratif sekitar Rp118 juta, nelayan Sedanau tetap bersikeras amankan kapal hingga tuntutan mereka terpenuhi. Para nelayan meminta adanya surat rekomendasi atau perjanjian tertulis dari pihak pemerintah yang menjamin perubahan batas zona tangkap kapal-kapal besar. Langkah ini dianggap penting demi menjaga ketertiban di laut dan menghindari potensi konflik antara nelayan lokal dan nelayan besar.
“Nelayan tidak ingin konflik semakin memanas. Perubahan aturan batas zona tangkap adalah solusi untuk mencegah anarkis,” ujar Raja Agus dalam wawancara melalui WhatsApp pada 17 Desember 2024.
Hal serupa juga disampaikan oleh Abu Hurairoh, Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Joko Suprianto, tokoh nelayan tongkol Air Batu, serta beberapa perwakilan nelayan bagan lainnya. Mereka sepakat bahwa ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada pihak pemerintah provinsi dan PSDKP hingga berita ini dirilis belum mendapatkan jawaban.
Tuntutan Nelayan:
1. Perubahan batas zona tangkap yang lebih jelas dan adil.
2. Surat rekomendasi atau perjanjian tertulis sebagai jaminan kepastian.
Masyarakat nelayan Sedanau berharap pemerintah segera turun tangan agar situasi di laut kembali kondusif dan hak nelayan lokal terlindungi.
(Darmansyah)