Bandung l Yutelnew.com Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Al Ihsan dengan kerugian negara mencapai Rp12,82 miliar.
Kasus ini terkait proyek pembangunan fisik lanjutan gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.T., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen.
Proyek Bermasalah ini diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2019. PT Gemilang Utama Alen memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp36,27 miliar. Namun, hingga batas akhir pengerjaan pada 28 Desember 2019, progres proyek hanya mencapai 65,26 persen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif menemukan adanya kerugian negara. Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran melebihi volume pekerjaan senilai Rp12,11 miliar dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp705 juta.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
R.T., yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa profesionalisme, menerima gratifikasi senilai Rp632 juta, dan gagal memutuskan kontrak atau memasukkan penyedia barang ke daftar hitam.
Sementara itu, M.A. diduga tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak serta tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,68 miliar.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,81 miliar, dokumen proyek, dan hasil audit dari BPK serta Politeknik Negeri Bandung.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban kedua tersangka. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.
Reporter : Mirna