Usaha Rosok Sumber Nikmat Diduga Langgar Tata Ruang, Ganggu Lalu Lintas dan Keselamatan Pengguna Jalan

SemarangYutelnews.com – Usaha rosok bernama Sumber Nikmat di kawasan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, menjadi sorotan publik.

Aktivitas usaha tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dengan memanfaatkan bahu jalan untuk menumpuk barang bekas, yang menyebabkan gangguan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Penumpukan barang bekas yang menutupi sebagian jalan menyebabkan akses lalu lintas menyempit, terutama di kawasan menuju destinasi wisata Kota Lama yang ramai.

Kondisi ini memicu keluhan masyarakat dan wisatawan yang merasa terganggu dengan situasi tersebut.

Ketua Pekat Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, turut memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

“Jalan ini merupakan akses utama menuju kawasan wisata.

Ketika wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, melihat kondisi seperti ini, tentu akan berdampak negatif.

Selain mengganggu pengguna jalan, tumpukan barang bekas juga mencoreng citra kota,” tegasnya.

Praktik yang dilakukan Sumber Nikmat diduga melanggar Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Lingkungan Binaan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya untuk menjaga keteraturan tata ruang.

Namun, hingga kini, tidak ada tindakan nyata dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

Pembiaran ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai pemerintah kota kurang tegas dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.

“Pemerintah Kota Semarang harus bertindak tegas.

Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini.

Ini adalah ujian bagi Satpol PP untuk menunjukkan keberpihakannya pada hukum dan kenyamanan warga,” kata Joko Budi Santoso.

Joko mendesak pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas di lokasi tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pelanggaran tata ruang.

“Jika perlu, lakukan penertiban agar tercipta kondisi yang indah, sehat, dan mendukung kunjungan wisatawan,” tambahnya.

Menurutnya, tata kota yang tertib tidak hanya menciptakan kenyamanan bagi warga, tetapi juga memperkuat citra Kota Semarang sebagai destinasi wisata yang ramah dan teratur.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP maupun pemilik usaha rosok Sumber Nikmat.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Semarang untuk menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kota yang aman, nyaman, dan tertib.

M. Efendi