YUTELNEWS.com – Warga Manyaran di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dibuat resah oleh aktivitas yang diduga melibatkan praktik prostitusi di sebuah kostel yang berlokasi di Jl. Gedongsongo Barat RT 07 RW 02.
Aktivitas ini memicu aksi protes dari ratusan warga dan pemilik ruko di sekitar lokasi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kostel tersebut menawarkan fasilitas penginapan berdurasi singkat dengan tarif yang terjangkau.
Disebutkan pula bahwa tarif untuk sekali kencan dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000, dengan transaksi yang diduga dilakukan melalui aplikasi daring seperti MeChat dan platform online lainnya.
Praktik ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menyalahi hukum, sehingga warga sekitar merasa sangat terganggu.
Menanggapi keresahan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT dan beberapa media di Kota Semarang berencana mengambil langkah tegas.
Mereka berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Kota Semarang, untuk mengusut tuntas praktik prostitusi tersebut.
Dalam sistem hukum di Indonesia, prostitusi diatur melalui sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan lainnya, antara lain:
1. Pasal 298 KUHP
Melarang kegiatan cabul sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
2. Pasal 506 KUHP
Melarang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul wanita, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun.
3. Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku prostitusi online, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda.
4. Pasal 419 UU No. 1 Tahun 2023
Melarang memudahkan orang lain berbuat cabul dengan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
5. Pasal 30 junto Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Mencakup sanksi terhadap mucikari dan pihak yang melangsungkan “open BO” dengan ancaman pidana berat.
Warga berharap langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku prostitusi dan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
Keberadaan praktik ilegal ini dinilai mencoreng citra kawasan Manyaran dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat setempat.
LSM dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menertibkan aktivitas yang melanggar hukum ini, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
M. Efendi