Semarang ll Yutelnews.com – Warga Manyaran dihebohkan oleh aktivitas yang diduga kuat terkait praktik prostitusi di sebuah hotel yang terletak di ruko Jalan Abdul Rahman Saleh, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Aktivitas tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan memicu protes dari ratusan warga serta pemilik ruko di sekitar lokasi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hotel tersebut menyediakan penginapan dengan durasi singkat dan tarif yang terjangkau.
Diduga, tarif untuk sekali kencan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat tersebut berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Sistem transaksi dilaporkan dilakukan melalui aplikasi online seperti MeChat dan platform lainnya.
Protes warga dipicu oleh dugaan pelanggaran norma sosial dan hukum yang dilakukan oleh pihak hotel.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT, bersama dengan sejumlah media lokal, telah menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Semarang.
“Kami akan mendorong aparat untuk menindak tegas praktik ini, baik terhadap pelaku prostitusi maupun penyedia jasa penginapan yang memfasilitasi aktivitas tersebut,” ujar perwakilan LSM PEKAT.
Berbagai pasal dalam hukum pidana Indonesia mengatur sanksi terhadap pelaku dan pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi, di antaranya:
– Pasal 298 KUHP: Melarang kegiatan cabul sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
– Pasal 506 KUHP: Melarang pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016: Mengatur pidana bagi pelaku prostitusi online dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda.
– Pasal 419 UU 1/2023: Melarang memfasilitasi hubungan cabul dengan anak, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
– Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Mengatur sanksi bagi pihak yang memfasilitasi eksploitasi seksual.
Masyarakat Manyaran berharap agar praktik yang meresahkan ini segera dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, warga mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi izin usaha dan memastikan tempat-tempat penginapan tidak disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga norma sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik semacam ini.
M. Efendi