Kades Purbatua Pangaribuan Memilih Bungkam Ketika Realisasi Laporan Penggunaan DD 2023 dikonfirmasi

TAPANULI UTARA – YUTELNEWS ||Pasal 37 Peraturan Menteri dalam Negeri tahun 2014 menyatakan, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota paling lambat bulan Juli tahun berjalan dan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Ketika kepala Desa Purbatua dikonfirmasi

Tentang realisasi penggunaan Dana Desa seperti;

Dana Desa 2023 Tahap 1

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 226.964.400

Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat

Rp 26.800.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak

Rp 50.400.000

Tahap 2

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani

Rp 456.115.893

Jumlah Lansia

Rp 21.859.270

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak

Rp 75.600.000

Tahap 3

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 617.098.358

Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa

Rp 7.632.830

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Jalan Usaha Tani Rp 19.666.500

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya

Rp 3.737.600

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Lansia

Rp 42.885.712

Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 55.200.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak

Rp 100.800.000

Dukungan kegiatan seremonial di desa

Rp 7.000.000

Pada realisasi penggunaan dana desa Purbatua Kec. Pangaribuan Kab. Tapanuli Utara Prov. Sumatra Utara Tahun 2023, terlihat janggal dimana seluruh fisik yang dibangun dari dana desa tidak disertakan dengan Volume begitu juga dengan Lokasinya.

Ketika laporan realisasi dana desa dikonfirmasi, Kades memilih bungkam (Diam seribu bahasa).

Mohon tanggapannya Pak Kades demi perimbangan Release Berita, Kapan Tim Jurnalis dan LSM konfirmasi langsung dengan sekdes dan pak Kades, dan turun kelapangan?

Kades tidak menjawab. 27/12/2024.

Tanggapan Pak Kades terkait Realisasi Laporan dana Desa Tahun 2023 yang menurut kami Tim Jurnalis dan LSM kurang Transparan, dimana Volume dan Lokasinya tidak disertakan.

Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK.

Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK.

Seperti Pemasangan baliho APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di depan kantor desa dan di tempat lain merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa. Pemasangan baliho ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Masyarakat yang kebetulan berpapasan dengan tim yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan kepada tim “Terimakasih sudah datang ke Desa ini, tolong Desa kami diperhatikan, pembangunan didesa ini terkesan asal jadi, sudah dua kali Desa ini disoroti media dan berita sudah terbit tapi sepertinya tidak ada tindak lanjutnya dari pihak yang berwenang, ujarnya.

Terpisah, Bangun MT Manalu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) menanggapi hal tersebut; Inspektorat Taput diminta agar memberi perhatian khusus pada Desa Purbatua, agar lebih mengawasi pengelolaan keuangan Desa, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangannya (Daerah).

Dalam Laporan realisasi Dana Desa 2022 pemerintah Desa Purbatua Pangaribuan tidak melaporkan realisasi ke Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, namun dana Desa tetap cair tahun 2023. Desa Purbatua sudah terbit pemberitaan diberberapa media berbagai indikasi penyimpangan dana Desa, dalam hal ini APH dan yang berwenang harusnya tanggap dalam hal tersebut.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengawasi kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan Desa Purbatua perlu dilakukan.

“LSM Perkara akan mengawal dan menindaklanjuti indikasi penyimpangan Desa Purbatua ke APH. Tegas Bangun.”

Hingga release Berita ini dikirim ke Meja redaksi, untuk diterbitkan dibeberapa media Cetak, Online dan TV Streaming, Kades belum memberikan tanggapannya kapan bisa turun ke Fisik Bangunan.(Red)