Ini Yang Disampaikan Kejati Sulsel Pada Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulsel Beserta Jajaran Tahun 2024. 

Yutelnews.com – Makassar
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang. Mulai dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer dan Bidang Pengawasan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun 2024 kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.


Bidang Pembinaan


Pada tahun 2024, wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp.330.399.709.000 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Rinciannya Kejati Sulsel sebesar Rp. 88.682.295.000 dan Kejari/Cabjari sebesar Rp.241.717.414.000,” kata Soetarmi.

Sampai dengan posisi 24 Desember 2024, optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah terealisasi sebesar Rp.311.445.822.503 (persentase 93,80%), dengan perincian Kejati Sulsel sebesar Rp.82.666.515.500 (persentase 92,94%), dan Kajari/Cabjari sebesar Rp.228.779.307.003 (persentase 94,65%).

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil mengoptimalisasi PNBP. PNPB sesuai target tahun 2024 sebesar Rp15.167.337.000.


Sulsel  sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 7 perkara).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp. 91.264.102.116.

“Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp. 29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 61.581.571.807,  dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 510.447.817,” kata Soetarmi.

Dari kerugian negara sebesar Rp. 91.264.102.116, upaya jajaran Pidsus di wilayah Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 19.257.248.795,. Rinciannya Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.016.882.560, penyidik pada Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 13.881.508.417, dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 358.857.818.


Rp. 565.741.527.720.

Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen, khususnya di Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Agus Salim menggagas hadirnya Satuan Tugas Percepatan Investasi di wilayah Sulsel. Satgas ini menjadi one stop solution dari segala macam hambatan dan persoalan dari masalah investasi di Sulsel. Melibatkan 3 instasi yaitu Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel. 


Bidang Pengawasan


Bidang pengawasan telah melakukan beberapa kegiatan, mulai dari inspeksi umum, inspeksi khusus, inpeksi kasus, pemantauan hingga klarifikasi. Untuk Inspeksi Umum sebanyak 32 kegiatan, Inspeksi Khusus sebanyak 32 kegiatan, Inspeksi Kasus sebanyak 3 kegiatan,Pemantauan sebanyak 32 kegiatan dan Klarifikasi sebanyak 6 kegiatan.

Bidang Pengawasan juga telah memberikan beberapa hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan pegawai kejaksaan. Untuk hukuman disiplin sebanyak 4 orang terdiri dari 2 orang tata usaha dan 2 orang jaksa,” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebut hukuman yang diberikan terbagi 3 jenis hukuman. Pertama, hukuman ringan sebanyak 1 orang jaksa, kedua hukuman sedang sebanyak 2 orang (1 orang tata usaha dan 1 orang jaksa, dan berat sebanyak 1 orang tata usaha.

“Adapun jenis perbuatan yang dilakukan yaitu Indisipliner 2 orang (1 orang tata usaha dan 1 jaksa) dan perbuatan tercela sebanyak 2 orang ((1 orang tata usaha dan 1 jaksa)


Bidang Pidana Militer


Selama tahun 2024, bidang Pidmil Kejati Sulsel yang memiliki wilayah kerja meliputi Sulsel, Sultra dan Sulbar telah melakukan 134 kegiatan koordinasi teknis. Koordinasi teknis ini terkait penanganan perkara, terdiri dari koordinasi penindakan 59 kegiatan, penuntutan 40 kegiatan dan koordinasi eksekusi, Upaya hukum dan ekseminasi 35 kegiatan.

Selain koordinasi teknis, Pidmil Kejati Sulsel juga melakukan koordinasi non teknis melalui kegiatan sosialisasi sebanyak 32 kegiatan dan lain-lain sebanyak 49 kegiatan. Serta pelaksanaan kegiatan FGD, Talk Show dan lain-lain sebanyak 3 kegiatan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada segenap jajarannya yang telah bekerja baik, professional dan berintegritas. Keberhasilan yang dicapai tidak lepas dari dukungan masyarakat dan insan pers.


“Jangan merasa puas atas capaian hari ini, terus meningkatkan kinerja sebab masih banyak tantangan yang akan dihadapi.  Mari bekerja keras dan semangat yang tinggi, saya yakin kita bisa mencapai semua target yang telah ditetapkan dengan inovasi terbaik,” tutup Agus Salim.

(Ibnu Hef Abu Akgifari)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN