Mencuat Isu Sengketa Tanah di Desa Sugihmanik Grobogan, LSM PEKAT IB Jateng Tuntut Bupati Bertanggung Jawab !!

Grobogan.Yutelnews.com
Isu sengketa tanah 3 tahun yang lalu yang menimpa kedua perusahaan antara PT. Azam Anugerah Abadi (AAA) dan PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kini mencuat lagi kepermukaan publik, pasalnya
obyek yang diperebutkan yakni lahan eks HGB No 1 Sugihmanik seluas 82,6 hektar yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah tersebut bukan berbicara jumlah nominal harga yang tidak sedikit.

Tim tergelitik untuk menggali informasi lebih dalam terkait isu yang mencuat beberapa pekan ini, akhirnya kami menyambangi lokasi dimana lahan yang pernah diperebutkan antara kedua perusahaan tersebut pada, Jum’at (27/12/24).

Dilokasi lahan yang diduga masih belum jelas kepemilikannya tersebut kami bertemu dengan Direktur PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Didik Prawoto, dan kuasa hukumnya, Gesang Arif Wicaksono, mengungkapkan keyakinannya bahwa sengketa hukum telah selesai.

Dasarnya klaim sah kepemilikan tanah ialah setelah memenangkan lewat jalur hukum lahan seluas 82.6 hektar tersebut dari putusan inkrah di Pengadilan Negeri Grobogan.

Dan saat ini PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) memulai proyek pembangunan talut di lokasi yang disangkakan hasil sengketa tanah dengan PT. Azam Anugerah Abadi (AAA) beberapa tahun lalu.

Hasil wawancara kami dengan Didik Prawoto selaku Dirut PT. Azam Laksana Intan Abadi (ALIB) di lokasi proyek, Jumat (27/12/2024) Didik Prawoto menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut.

“Sertifikat dan risalah lelang kami ada. Direktur PT. Azam Anugerah Abadi (AAA) telah dihukum 2,6 tahun penjara dan dinyatakan sebagai mafia tanah. Kompensasi kepada 316 petani penggarap juga telah selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan talut ini sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2021, yang menjadikan tanah di Sugihmanik sebagai kawasan industri.

Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa perizinan yang belum selesai, termasuk izin Pertek SPPN dan pengolahan lahan.

Setelah memenangkan putusan inkrah di Pengadilan Negeri Grobogan, PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) memulai proyek pembangunan talut di lokasi sengketa tanah dan masih berjalan sampe saat ini.

Gesang Arif Wicaksono selaku kuasa hukum PT. Azam Laksana Intan Abadi (ALIB) menjelaskan bahwa laporan terhadap Direktur PT Azam
Anugerah Abadi (AAA), Dwi Bagus Yosianto, terkait penggunaan akta palsu telah diproses hukum dan divonis oleh hakim 2.6 tahun.

“Pengadilan Negeri Purwodadi telah memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara, dan ia dinyatakan sebagai mafia tanah oleh Menteri ATR/BPN ,” saat konferensi pers di Polda Jawa Tengah

Dalam upaya menyajikan pemberitaan yang berimbang, tim media mengunjungi Lapas Kedungpane untuk menemui Dwi Bagus Yosianto biasa dipanggil Bang Yosi, tersangka dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan PT. Azam Anugerah Abadi (AAA) dan PT. Azam
Laksana Intan Buana (ALIB)
Dalam keterangannya, Dwi Bagus Yosianto (Yosi) menjelaskan bahwa PT. Anugerah Abadi (AAA) Itelah mengelola tanah yang menjadi objek sengketa sejak tahun 2008.

Sementara itu, PT. ALIB baru muncul pada tahun 2004 setelah memenangkan lelang, namun hingga saat ini belum pernah benar-benar menguasai tanah tersebut.

“Justru PT. ALIB yang melakukan penyerobotan dan tindakan melawan hukum pada tahun 2024 hingga sekarang,” tegasnya.

Dwi juga menyoroti adanya ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi hukum yang tidak berimbang dalam penyelesaian sengketa tanah ini.

Ia menuntut agar dilakukan audit administratif untuk membuktikan legalitas dan kesehatan finansial PT ALIB.

“Saya berharap ada audit administrasi yang menyeluruh untuk memastikan apakah PT ALIB benar-benar perusahaan yang sehat dan memiliki aset tanah tersebut,” ungkap Dwi.

Ia juga sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap para pemangku wilayah daerah, dalam hal ini Bupati dan pimpinan aparat penegak hukum Grobogan yang terkesan memihak PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) agar kepemilikan tanah seluas 82,6 hektar di daerah Desa Sugihmanik tersebut bisa jatuh ketangannya.

” Sangat kecewa dengan Bupati, Kapolres, Mahkamah Agung yang seharusnya bersikap netral kenapa ikut campur dengan permasalahan ini, dan menjadi bagian dari peralihan lahan dari kepemilikan saya jatuh ketangan mereka ” Pungkasnya.

Proyek pembangunan talut ini mendapat sorotan dari LSM PEKAT Jawa Tengah dan LSM FORKOMMAS RI.

Mereka menyoroti dampak lingkungan akibat pengalihan aliran Sungai Ngrenggong dan keberadaan proyek di tengah permukiman warga.

Joko Budi Santoso, Ketua LSM PEKAT Jawa Tengah, menyatakan proyek ini meresahkan masyarakat, terutama saat musim hujan.

“Pembangunan ini ilegal karena tidak melibatkan masyarakat dan belum memenuhi perizinan, termasuk RTRWP sesuai Pasal 20 UU Penataan Ruang,” ujarnya.

Ketua FORKOMMAS RI, Immanuel Adhi, mendesak agar proyek dihentikan sementara hingga semua izin diperoleh.

“Perusahaan harus transparan dan menunjukkan dokumen sah kepada warga yang keberatan. Pemerintah harus bersikap tegas, tidak tebang pilih,” tegasnya.

Protes warga juga semakin meluas, dengan pengumpulan tanda tangan untuk menolak proyek tersebut.

Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah adil dalam menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berla-larut.

Reporter : Sakti. L

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN