Jumpa Pers DPD PEKAT IB Jepara

JEPARA, YUTELNEWS.COM — DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara mengadakan jumpa pers, Jum’at sore (3/1/2025) di kantor Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.

Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB Jepara melaporkan peludahan yang dialami Badi bin Jasari oleh MS di Pendopo Kartini. DPD PEKAT IB menyampaikan informasi tentang perkembangan kasus peludahan yang menimpa kliennya yaitu Badi oleh oknum Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.

Badi melaporkan peludahan ke Polres Jepara bersama aktivis LSM, Ormas, dan Wartawan. Priyo Hardono menyampaikan kekecewaan karena sudah tujuh bulan kasus ini tidak ditangani dengan baik.

Dan hal ini kami sayangkan, karena proses penegakan hukumnya tidak berjalan baik dan lancar,” info Kang Priyo panggilan akrab Priyo Hardono.

Badi meminta pendampingan hukum kepada DPD PEKAT IB Jepara melalui surat kuasa khusus akibat mandeknya proses hukum dalam kasusnya.

Kang Priyo menegaskan bahwa penegakan hukum di Jepara, khususnya dalam kasus kliennya, Badi. DPD PEKAT IB Jepara meminta Polres Jepara untuk segera melanjutkan proses, mengingat sudah ada laporan dari Badi setelah kejadian.

Badi meminta Polres Jepara segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam jumpa pers ini.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 12 Tahun 2009 menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidik.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 12 Tahun 2009, pasal 39 ayat 1, menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidik.

Penyidik harus memberikan SP2HP kepada pelapor setiap bulan, minimal sekali.

DPD PEKAT IB Jepara membagikan selebaran hasil jumpa pers kepada media untuk dipublikasikan secara resmi.

(Singgih Purwanto)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN