Kendala Proses Pembayaran Pajak: Penolakan Surat Keterangan Leasing oleh Bank BRI Kota Kulon

NEWS141 Dilihat

Garut – Yutelnews.com
Senin 14/01/2025 Pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan. Dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli beserta salinannya menjadi syarat utama. Namun, bagi kendaraan yang masih dalam status leasing, pemilik kendaraan biasanya tidak memegang BPKB asli dan memerlukan surat keterangan pengganti dari pihak leasing.

Permasalahan ini mencuat di Kota Kulon, Garut, tepatnya di Jl. Raya Ciledug No.169, ketika seorang warga mendapati kendala saat mengajukan surat keterangan leasing di Bank BRI. Bank tersebut menolak menerbitkan surat sebelum debitur melunasi tunggakan sebesar Rp2.100.000. Permintaan kebijaksanaan dari debitur yang didampingi seorang jurnalis tidak membuahkan hasil. Kepala cabang bank bahkan disebut bersikap keras dengan membentak dan mengusir mereka.

Menurut Kompol Andriyanto dari Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, surat keterangan leasing seharusnya dapat diterbitkan untuk membantu pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Penolakan ini memicu kekecewaan warga, mengingat dokumen tersebut adalah kunci untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kebijakan yang lebih humanis dan fleksibel dari lembaga keuangan terhadap hak masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (Siti Sarah)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN