KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.com — Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ramai diperbincangkan karena pembukaan lahan di Jalan Diponegoro diduga tanpa izin lingkungan. Padahal, Dinas PUPR telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan alasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dinas LH membantah adanya izin lingkungan untuk pembukaan lahan di tanah uruk, meski pemilik proyek klaim telah mengajukan izin lewat My Kopay. Dinas PUPR menyatakan PBG telah diterbitkan berdasarkan KKPR dan persetujuan lingkungan (SPPL) dari OSS RBA.
Sementara itu, Pj. walikota Payakumbuh, Suprayitno, menyatakan semua prosedur telah terpenuhi sesuai peraturan perundangan walau tak ada izin lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup (LH) kota Payakumbuh.
Orang LH nya siapa mas? tanya Pj kepada wartawan.
Terpisah, Kabid Tata Ruang PUPR, Eka, menjelaskan kepada wartawan via Whatsapp, PBG diterbitkan karena sudah sesuai dengan KKPR dan persetujuan lingkungan.
Yang jadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apakah galian tanah uruk tersebut berada di kawasan hutan lindung?
Mengapa Dinas LH dan Dinas PUPR memiliki pernyataan yang berbeda…?
Apakah prosedur izin lingkungan telah dipenuhi secara lengkap….?
( MAHWEL)