Sengketa Tanah Pasar Patrol Desa Jelegong Menanti Solusi Keadilan

NEWS, PEMERINTAHAN70 Dilihat

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung,- Sengketa tanah Pasar Patrol di Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, terus berlanjut dan memasuki babak baru. Konflik ini melibatkan klaim antara Deden Hidayat, yang sebelumnya menjual tanah tersebut kepada Yosep Setiawan, dengan ahli waris sah Nyi Emur, yaitu Diki Permana.

Diki Permana, ahli waris dari keluarga besar Nyi Emur, menunjuk U. Supriatna S.E.,S.H.,M.H., sebagai kuasa hukum. U. Supriatna, atau yang akrab disapa Kang Ucha, memiliki rekam jejak panjang dalam mengelola kasus ini sejak awal. Berbekal dokumen seperti leter C, SKD (Surat Keterangan Desa), dan nota kesepahaman antara Deden Hidayat dan paguyuban Pasar Patrol, tim kuasa hukum ahli waris kini melanjutkan langkah hukum dengan alat bukti baru.

Pada 13 Desember 2024, Kang Ucha bersama penasihat hukum Gemantara, Nana Rusmana, SH, bertemu langsung dengan Kepala Desa Jelegong, H. Ahmad Sobari, S.Sy., dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan, pihak Desa Jelegong mengonfirmasi bahwa Akta Jual Beli (AJB) antara Deden Hidayat dan Yosep Setiawan telah diblokir di Kantor BPN Kabupaten Bandung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penerbitan sertifikat tanah (SHM) hingga sengketa ini selesai. Salinan dokumen pemblokiran juga diserahkan kepada pihak ahli waris Nyi Emur.

Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris Nyi Emur menyatakan bahwa AJB yang dimiliki oleh paguyuban Pasar Patrol diduga cacat hukum. Menurut mereka, proses penerbitan AJB tidak memenuhi prosedur yang semestinya, termasuk mekanisme penting yang seharusnya melibatkan Pemerintah Desa Jelegong. “Banyak tahapan yang dilewatkan, salah satunya adalah tidak adanya keterlibatan pihak desa dalam proses transaksi tanah tersebut,” ungkap Kang Ucha.

Tanggal 6 Januari 2025, tim kuasa hukum ahli waris Nyi Emur menghadiri undangan resmi dari Pemerintah Desa Jelegong, sesuai surat nomor 140/035/Des-2021/XII/2024, untuk melakukan gelar data. Gelar data ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jelegong, H. Ahmad Sobari,S.Sy.didampingi staf desa Dian Farid, S.H.

Dalam gelar data tersebut, Dian Farid memaparkan bahwa sebagian dokumen terkait tanah Pasar Patrol berasal dari arsip turun-temurun pejabat desa sebelumnya. Namun, peta persil yang digunakan desa merupakan salinan dari warga bernama Abah Alo yang diserahkan pada tahun 2015.

Di sisi lain, Kang Ucha dan Nana Rusmana menegaskan bahwa bukti yang dimiliki pihak ahli waris lebih lengkap, termasuk keputusan Pengadilan Bale Bandung, putusan Mahkamah Agung, peta asli, leter C, IPEDA, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Mereka juga mencurigai adanya manipulasi terhadap peta dan data yang digunakan oleh pihak desa.

“Kami memiliki bukti yang kuat dan jelas. Namun, kami menduga ada data yang dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Kang Ucha tegas.

Gelar data tersebut menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Desa Jelegong, diwakili oleh H. Ahmad Sobari,S.Sy,.(Kepala Desa Jelegong) dan Dian Farid, S.H.,(staf desa), perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), serta kuasa ahli waris Nyi Emur, U. Supriatna S.E.,S.H.,M.H., dan Nana Rusmana, S.H.

Di akhir pertemuan, Kepala Desa Jelegong, H. Ahmad Sobari, menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan menjaga silaturahmi. “Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin, penuh kekeluargaan, dan menghasilkan solusi terbaik untuk semua pihak. Kita harus menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, perbedaan data antara pihak ahli waris Nyi Emur dan Pemerintah Desa Jelegong, termasuk perbedaan pada peta persil, masih dalam proses sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait. Semua pihak berharap agar kejelasan segera ditemukan dan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil.

Dien Yoyo/TR

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN