YUTELNEWS.com | Sulsel — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani mendampingi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, dalam menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Kehadiran JPN Kejati Sulsel mendampingi KPU Sulsel atas perkara Nomor Perkara: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang perdananya digelar Kamis (9/1/2025) lalu di Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia.
Kehadiran JPN di Mahkamah Konstitusi sebagai tindaklanjut komitmen Kejati Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Saya berharap teman-teman JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK,” kata Kejati Sulsel Agus Salim.
Adapun sidang di MK yang telah didampingi dan diikutinya diantaranya:
1. Sidang Perkara Pilgub Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 09 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S dan Termohon KPU Prov. Sulsel.
2. Sidang Perkara Pilkada Makassar pada Tanggal 10 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A Uskara dan Termohon KPU Kota Makassar.
3. Sidang Perkara Pilkada Kab. Bulukumba pada Tanggal 10 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP dan Termohon KPU Kab. Bulukumba
4. Sidang Perkara Pilkada Kab. Pangkep pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Andi Muhammad Khairul Akbar Bersama Amiruddin dan Termohon KPU Kab. Pangkep
5. Sidang Perkara Pilkada Kab. Toraja Utara pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Yohanis Bassang, SE, M.Si. dan DR. Marthen Rante Rondok, SH, M.Hum. dan Termohon KPU Kab. Toraja Utara
6. Sidang Perkara Pilkada Kepulauan Selayar pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM dan HM Suwadi, SE dan Termohon KPU Kepulauan Selayar.
7. Sidang Perkara Pilkada Kota Parepare pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon : Dr. Hj. Erna Rasyid Taufan, SE, M.Pd. dan M. Rahmat Sjamsu Alam, SH dan Termohon KPU Kota Parepare
8. Sidang Perkara Pilkada Kab. Takalar pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Dr. Syamsari, S.Pt., MM. dan HM Natsir Ibrahim, SE Termohon KPU Kab. Takalar.
9. Sidang Perkara Pilkada Kab. Jeneponto pada Tanggal 14 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni H. Muhammad Sarif, SH, MH dan Moch. Noer Alim Qalby, SH, LL.M. dan mohon KPU Kab. Jeneponto.
10. Sidang Perkara Pilkada Kab. Pinrang pada Tanggal 15 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni Ahmad Jaya Baramuli dan Ir. Abdillah Natsir dan Termohon KPU Kab. Pinrang.
Selanjutnya, JPN Kejati Sulsel kembali akan mendampingi KPU pada sidang tertunda pemeriksaan perkara pilkada Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kab. Bulukumba, Kab. Pangkep, Kab. Toraja Utara, Kep. Selayar, Kota Parepare, Kab. Takalar, Kab. Jeneponto diagendakan pada tanggal 21 Januari 2025.
(Abu Algifari).