YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali mengungkapkan bahwa PT Merdeka Copper Gold (PT MDKA) sebelumnya merupakan BUMD Banyuwangi, yang itu linier dengan penjelasan dalam Prospektus PT MDKA.
Lebih lanjut ia menjabarkan, bahwa dibilang “linier” itu jika mengikuti sekema cerita Eks Bupati Abd Azwar dan Prospektus PT MDKA, bahwa Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) didirikan tanggal 05 September 2012 dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, dimana Perubahan tersebut terjadi Tanggal 22 Desember 2014.
“Tapi apa benar, itu peristiwanya hanya sekedar beralih nama Perusahaan, dan kenapa mesti dialih nama dari PT MSJ ke PT MDKA, siapa Pendiri PT Merdeka Serasi Jaya (PT) dan siapa yang mengalihkan,” tanya Ghozali.(31/01/’25).
Selanjutnya ia menegaskan, jika yang terjadi hanya sekedar Peralihan Nama Perusahaan dari PT MSJ ke PT MDKA, kenapa 10% Saham Kabupaten dari Sebelumnya Non Delusi ketika di PT MSJ, menjadi Saham Terdelusi ketika di PT MDKA.
Meskipun disisi lain, baik ketika Saham Pemkab Banyuwangi di PT MSJ maupun PT MDKA memiliki persamaan, yakni, Pemda Banyuwangi sama-sama tidak menerima Deviden, dimana menurut Penjelasan Pejabat Pemkab dan DPRD disebabkan Keputusan RUPS PT MDKA tidak pernah membagikan Deviden.
Sehingga, pihaknya meyakini yang terjadi bukan hanya sekedar alih nama perusahaan tapi juga Pengalihan aset, selain itu peralihan tersebut menjadi terasa ganjil, sebab baru 4 Th setelahnya, Bupati AAA baru menerbitkan Perda Perubahan No: 10 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
“Kami juga menyakini 10% Saham Non Delusi Pemda Banyuwangi di PT MSJ sudah sepenuhnya dijual Bupati AAA, karenanya beda dengan Saham Baru yang didapat Kabupaten Banyuwangi di PT MDKA dan karena penjualan itu Banyuwangi tidak akan pernah menerima Deviden” ujarnya.
“Jika penjelasan kami mereka anggap ada kurang pas, demikian pula balik kami tanya kenapa Bupati Banyuwangi mempertaruhkan Kawasan Gunung Tumpang Pitu dan Sekitarnya dikelola Perusahaan yang tidak mampu bayar Deviden”. Imbuhnya.
Sebagai bukti merujuk pada:
Akta No: 61 Tanggal 21 September 2018, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bisa, Terdapat 9 Pemegang Saham Perseroan, didalamnya tidak menyebutkan Keberadaan Saham Kabupaten Banyuwangi.
Berbeda lagi, dengan yang muncul kemudian:
Akta No: 18 Tanggal 11 Maret 2019, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bisa, Terdapat 6 Pemegang Saham Perseroan, salah satunya menyebutkan Abd Azwar Anas Mewakili Pemda Banyuwangi, selalu Pemilik 229.000.000 Saham dalam Perseroan.
“Lantas muncul pertanyaan, kenapa dialihkan dari PT MSJ ke PT MDKA , bukan pakai nama PT lain diluar kedua nama PT tersebut” timpalnya.
Menurutnya, dialihkan ke PT MDKA karena beberapa pejabat tertentu tahu PT MDKA merupakan BUMD nya Kabupaten Banyuwangi, sehingga bisa untuk penyamaran mengecoh pemahaman masyarakat Banyuwangi, sama dengan adanya kebijakan PT MSJ Saham dibawah 5 % tidak dimunculkan, itu kita nilai sebagai dalih untuk menutupi “Ketiadaan” Saham Pemda Banyuwangi, seperti hal nya juga Golden Share mereka ambil , ditukar dengan Saham Hibah.
“Sehingga akibat dari itu, Kabupaten Banyuwangi bukan hanya kehilangan PT MSJ -PT MDKA tapi Juga kehilangan aset didalam termasuk Deviden, sementara disisi lain, secara Pribadi Eks Bupati AAA, Bupati IPK-F dkk kita tengarai menguasai Saham Golden Share Kabupaten Banyuwangi yang di PT BSI, dan itu bisa kita lihat bagaimana peran mereka memperalat Jabatan, kekuasaan untuk membantu PT BSI, bahkan mereka juga tutup telinga terhadap segala aspirasi masyarakat dan tutup mata terhadap semua persoalan yang muncul”. Tukasnya.
Sementara terkait adanya Penjelasan PT Merdeka Copper Gold merupakan BUMD Banyuwangi, ia mengungkapkan terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Provinsi Jawa Timur 2019 Halaman 146 dijelaskan:
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banyuwangi:
1. PT Merdeka Copper Gold Tbk , bidang usaha; Aneka Usaha.
“Tidak kalah penting, bahkan sampai Saham Banyuwangi terus – terusan terancam mereka jual, terkait Pernyataan Eks Bupati Abd Azwar tetang adanya Akta Hibah dan pernyataan tersebut diterangkan dalam Perda Banyuwangi, hingga saat ini kita juga tidak yakin keberadaannya dan kenapa juga mereka terus sembunyikan, sebab kita tengarai sudah beberapa kali mereka menyebutkan perubahan dengan nomor akta yang berbeda dari tahun 2013-2014”. Tegasnya.
“Terhadap semua nomor -nomor akta tersebut, sudah kita tulis dan jelas dalam Surat Laporan Pembuatan Gratifikasi, TPK dan TPPU, Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Priode 2010-2025, Eks Sekda Mujiono Dkk, Terhadap 9 Aset Pemda Kab Banyuwangi dari Sektor Minerba Gunung Tumpang Pitu dan Perusahaan PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA,”
Sebagai informasi, nama PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ) tertulis dalam Perda Banyuwangi No; 08 Tahun 2013 dan No: 6 Tahun 2014, sedang nama PT Merdeka Cooper Gold terdapat dalam Perda Banyuwangi No.10 Tahun 2018 dan No: 05 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Bahwa, Kasepuhan Luhur Kedaton sudah mengirimkan 3 x surat Permohonan Copy Dokumen dan permohonan Klarifikasi Golden Share, Deviden, Saham Hibah kepada PT BSI, PT MDKA, Eks Bupati AAA, Bupati IPK-F, DPRD Banyuwangi, tapi TIDAK MEREKA JAWAB, adapun surat tersebut:
1. Surat Pertama Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 tanggal 17 Agustus 2023.
2. Surat Kedua Nomor: 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2023.
3. Surat Ketiga Nomor :10/SP/KSP-LHK/BWI/X/2023, tanggal 15 Oktober 2023.
(Tim Red)