YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Tingkat Korupsi Pejabat Kabupaten Banyuwangi tambah meningkat, serta terkesan ada pembiaran dari APH Daerah maupun Pusat, bahkan sangking mencolok nya Koruptor dalam melakukan tindakan koruptif mereka tampak Ugal-ugalan yang dalam bahasa Jawa dikenal istilah Adigang Adigung Adiguna.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali dalam diskusi dengan beberapa awak media Banyuwangi selatan Pada 03 Februari 2025.
Lebih lanjut ia mencontohkan, seperti dalam kasus Mamin dimana NH dan beberapa ASN lain ditetapkan tersangka oleh Kejari dan diperkuat dengan Putusan PN Banyuwangi yang memerintahkan kasus NH dilanjutkan ke proses hukum.
“Mestinya APH yang sadar itu kewajiban segera menindaklanjuti dengan penangkapan, soal NH dkk mungkin sudah mengembalikan kan nanti mesti jadi pertimbangan hakim dalam memvonis, entah berapa bulan tapi kan ada kepastian hukum, dari pada semua digantung seakan fungsi Negara di Banyuwangi berjalan ditempat,” ujar Ghozali yang juga berprofesi sebagai Advokat.(03/02/’25).
Ia juga mencontohkan, dalam Pilkada 2024 kemarin kita juga melihat dan menyaksikan bahwa Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan Cabup Cawabup Ipuk -Mujiono yang melakukan ijon proyek 600 Milyar APBD 2025-2027, tiba-tiba perkara tersebut senyap padahal nilai proyek 600 Milyar itu tidak sedikit, sebab APBD Banyuwangi pertahun hanya sekitar 3,4 Trilyunan, dimana pada tiap tahunnya kita dengar cerita Devisit Angaran.
Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab tersebut kemudian menjabarkan bahwa meningkatnya intensitas korupsi di Kabupaten Banyuwangi juga ditengarai beberapa pejabat yang memiliki kendali kuasa pengguna anggaran, hobi main atau memiliki Memiliki wanita idaman lain alias WIL (x) sehingga mereka memiliki tekanan ganda baik dari WILnya maupun dari Pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Soal WIL bisa kita ambil contoh dari Prilaku X Bupati AAA dan Eks Sekda yang sempat Viral, dan terkait WIL untuk ASN meraka jelas melanggar Pasal 4,Pasal 10 ayat (2), PO No: 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS” tukasnya.
Namum demikian menurut ada hal yang tidak kalah penting dari itu adalah, memilah dan memilih kasus mana yang harus dikawal secara serius dan kasus yang mungkin bisa dikondisikan 86.
“Dari semua kasus dugaan TPK TPPU Pejabat Pemkab Banyuwangi yang mencuat dari sebelum pilkada hingga hari, kita memiliki catatan dan itu menjadi alasan kenapa meskipun kita sudah cukup lama mempersoalkan Saham Golden Share Pemkab Banyuwangi di PT BSI, 10 Persen Saham Non Delusi Pemkab Banyuwangi di PT MSJ -PT MDKA serta Deviden, tapi kita milih waktu terakhir untuk melaporkan ketika semua sudah lapor” ungkapnya.
Menurutnya, kalau umpamanya, seperti kasus Saham Golden Share PT BSI, 10 Persen Saham Non Delusi PT MSJ -PT MDKA dan Deviden meraka tlikung ke 86, itu sama hanya mereka ikut merusak Masadepan Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, enak mereka yang “selesai jadi pejabat tinggal ongkang-ongkang, tapi setelah itu masyarakat mangap mangap dan pejabat generasi selanjutnya hanya tinggal nerima tong kosong, buktinya sekarang masih dalam kepemimpinan mereka gak becus cari solusi Devisit”.
“Bukan berarti kita gak butuh uang, tapi tidak semata mata karena uang kita ikut menenggelamkan masa depan, karena itu, jauh hari kita telah mengantisipasi gerakan gerakan lapor mereka ada yang mengendalikan, sehingga jawabannya juga sudah mereka siapkan, dengan demikian mengakibatkan Pelapor dan pendemo EJAKULASI DINI” timpalnya.
Disisi lain ia juga mendorong KPK RI untuk tidak ragu menindak lanjuti beberapa laporan Aktivis Banyuwangi seperti soal penjualan 15 Persen Saham Pemda Banyuwangi di PT MDKA, sebelum Kabupaten Banyuwangi lebih dalam tenggelam dalam Kerusakan.
Kendatipun, Pihak Aliansi NGO BB memiliki sudut pandang yang berbeda, dimana mereka meyakini bahwa klam penjualan 15% Banyuwangi di PT MDKA pada tanggal 11-15 Desember 2020 ilegal bahkan mungkin abal -abal.
“Kita bilang abal-abal karena beberapa alasan, 1. Bupati AAA dan Pejabat Pemkab Banyuwangi tidak pernah menunjukkan bukti adanya transaksi/transfer dari BEI ke Bank Jatim, sebab tidak mungkin tho orang beli Saham PT MDKA di Bank Jatim, ke 2. Bupati AAA dan Pejabat Pemkab Banyuwangi tidak pernah menunjukkan hasil kajian tertulis dari PT Bahana Sekuritas atas tiga hal a.analisis Kelayakan, b.analisis portofolio dan, c.analisis reiko, yang itu menjadi tugas PT Bahana Sekuritas berdasarkan SK Bupati No: 188/336/KEP/429.202/2020 Tentang Penetapan Penasihat Investasi Pemkab
Dalam Rangka Penjualan Sebagian Saham Pt Merdeka Copper Gold Tbk, tertanggal 23 November 2020,” paparnya.
“Apa yang kami jelaskan tersebut ada dalam laporan kita” imbuhnya.
Menurutnya, jika tiga analisis itu ada kita tidak perlu berdebat ngalor ngidul, sebab di situ pasti dipaparkan aspek lain menyangkut untung, rugi, nilai jual dan siapa pembelinya, kapan waktu jual dan lain sebagainya.
“Persoalan yang semakin mencurigakan sebenarnya, ketika setiap tahunnya hingga hari ini Pemkab Banyuwangi selalu mengatakan Devisit, kenapa mereka tidak pernah memperjuangkan Deviden atau bisa ke publik bagaimana mereka mencari solusi agar tidak lagi mengalami penyakit tahunan Devisit”. Tanya.
Menurut Kordinator Aliansi NGO BB, Kadang pihaknya melihat pejabat -pejabat itu kasihan, tapi mereka juga kurang ajar, kita kasih solusi mencegah Devisit mereka malah milih kondisi Devisit, jadi semakin kan aneh.
“Karena itu kami akan tetap melangkah, pelan tapi pasti sampai ada solusi dan kejelasan dan ketegasan Negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan Miniatur terkecil dari Negara yakni Kabupaten Banyuwangi, dan untuk itu kami tidak perlu menunggu mereka memahami apa yang kami tuju, sebab sudah 13 Th nyatanya mereka justru menyimpang dari tujuan yang mereka tulis sendiri” pungkasnya
(Tim Red)