Habisnya Solar di Rumah Pompa Air Gebangsari Kali Tenggang Diduga Ada Oknum BBWS Yang Bermain !!

Semarang, – Yutelnews.com
Pompa air bisa mati karena berbagai penyebab, seperti masalah kelistrikan, kapasitor yang terbakar, atau tegangan listrik yang tidak stabil.

Namun anehnya yang terjadi di rumah pompa air Gebangsari Kali Tenggang tepatnya di Jl. Nasional 1, Tambakrejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pompa tidak berfungsi dikarenakan kehabisan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar.

Hal ini memicu tanda tanya besar bagi sejumlah awak media, dikarenakan suplay atau pasokan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar seharusnya cukup untuk memasok Lima pompa air yang ada di daerah Kali Tenggang yang menjadi tanggung jawab BBWS Pemali Juwana.

Ada apa dengan mereka? Sehingga membuat air yang menggenang di sepanjang Jalan raya Kaligawe sampai sekarang belum surut, terpantau oleh awak media dari kampung Tambak Rejo, Tenggang, fly over Kaligawe, depan Kampus Unissula, depan Rumah Sakit Sultan Agung dan Terminal Terboyo masih digenangi air.

Pada Selasa 4 Februari 2025 khususnya warga Tambak Rejo RW 09 dan sekitarnya sudah mulai protes karena dari tiga hari yang lalu air masih menggenangi ruas jalan dan depan rumah mereka, pasalnya Lima pompa air yang berada di daerah Kali Tenggang hanya berfungsi cuma satu unit saja.

Diduga ini ada permainan oleh oknum pegawai BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana terkait habisnya stok solar dirumah Pompa Air Kali Tenggang yang mengakibatkan satu pompa air tidak bisa mengcover dari volume air yang terus bertambah diakibatkan tensi curah hujan beberapa pekan ini.

Awak media mencoba konfirmasi ke salah satu seorang dinas PU (Pekerjaan Umum) PemKot (Pemerintah Kota) Semarang, namun jawaban tak terduga yang kami dapat, ternyata dari pasokan Solar yang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana anggarkan seharusnya bisa mengcover Lima pompa air yang berada di Tenggang tersebut.

Muncul adanya dugaan konspirasi dalam penunjukan pelaksana pekerjaan dan beberapa kejanggalan dalam pengiriman BBM (Bahan Bakar Minyak) tentang tidak adanya pengiriman BBM (Bahan Bakar Minyak) namun tetap diterbitkan dokumen pengiriman, penerbitan dokumen tersebut diikuti dengan pembayaran cash back dengan modus pengoperasian armada tanki kosong dan bersegel sehingga seolah terjadi pengiriman. Efeknya seperti yang terjadi dirumah pompa air Kali Tenggang ini dengan alasan kehabisan solar maka empat pompa air tidak berfungsi.

Hal ini sudah mengarah tindak pidana korupsi dan melangggar UU Nomor 19 Tahun 2019. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain UU Nomor 19 Tahun 2019, beberapa UU yang mengatur tentang pemberantasan korupsi di Indonesia adalah: UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 3 Tahun 1971, UU Nomor 28 Tahun 1999. 

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana ini juga dapat menghambat pembangunan nasional. 

Masyarakat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus menyelidiki permasalahan ini dan menindak tegas oknum yang terlibat terkait habisnya solar di pompa air Kali Tenggang, karena itu menjadi ranah kewenangan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana.

Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari dinas maupun pihak-pihak terkait.

(Tim Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN