YUTELNEWS.com | Sukabumi – Dalam Rapat Pleno yang di laksanakan komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Sukabumi Asep Japar dan Andreas resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kamis (6/2/2025).
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (Iyos Somantri-Zainul) dalam perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 2 saudara Drs H. Asep Japar M.M. dan H. Andreas, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara atau 53,10% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2024,” kata Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i.
Usai ditetapkan sebagai Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk KPU, Bawaslu, partai politik, serta pasangan calon lainnya yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
“Kami sadar kemenangan pasangan mubarakah bukanlah kemenangan kami semata maupun partai politik pengusung, kemenangan ini kemenangan rakyat dan kemenangan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Asep Japar dalam sambutannya.
Asep Japar menuturkan, konstetasi ini bukan akhir dari ikhtiar namun awal dari perjuangannya bersama Andreas untuk membawa Kabupaten Sukabumi mencapai cita-cita dan visi misi kesejahteraan
“Terkhusus untuk bapak Iyos Somantri dan bapak haji Zainul, kami ucapkan hormat dan salut telah mengantarkan pesta demokrasi Kabupaten Sukabumi menuju pemilukada yang demokratis dan damai,” tuturnya.
“Kami berharap tanggung jawab yang akan kami emban ke depan memimpin masyarakat Kabupaten Sukabumi akan mendapat rahmat dan lindungan Allah SWT serta dukungan semua dari stakeholder. Semoga visi misi kami menuju Kabupaten Sukabumi yang mubarakah dapat tercapai bersama,” imbuhnya.
Pelantikan pasangan terpilih ini diperkirakan akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025, bersama dengan daerah lain yang tidak mengalami sengketa atau sudah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.
Sbelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pihaknya menerima arahan dari Kemendagri terkait tahapan pelantikan. Mendagri menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah bersidang untuk memutuskan perkara sengketa Pilkada, termasuk diantaranya sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Manakala memang Kabupaten Sukabumi misalnya masuk dalam tanggal 5 diputuskan dismissal, tahapan berikutnya tanggal 6, 7 sampai 8 setelah ada ketetapan dari MK, maka KPU harus segera melakukan penetapan dan pengusulan kepada DPRD untuk bisa di paripurnakan,” jelas Budi Azhar.
Selanjutnya, kata Budi, DPRD akan menindaklanjuti dengan melaksanakan paripurna yang harus digelar paling lama tiga hari setelah menerima usulan dari KPU Kabupaten Sukabumi.
Jadi paling lama 3 hari, yaitu tanggal 9 sampai 11 Februari 2025, DPRD harus bisa melaksanakan paripurna yang agendanya menetapkan dan mengusulkan pelantikan bupati terpilih kepada mendagri melalui gubernur, agar bisa dilantik pada 20 Februari 2025,” terangnya.
Reporter : Mirna