YUTELNEWS.COM – BURU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru membuka kotak suara hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 27 November 2024 untuk mengambil sejumlah dokumen usai Mahkamah Konstitusi memutus untuk melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah antara pasangan calon Bupati Amus Besan, SH, dan calon Wakil Bupati Hamsah Buton melawan KPU Buru.
Pembukaan kotak suara berlangsung di aula kantor KPU, Jumat sore, (7/2/2025), yang dihadiri dua komisioner KPU, Masri Kaimudi dan Gazali Attabrani serta disaksikan utusan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati, staf Bawaslu Buru, sejumlah wartawan dan dijaga beberapa anggota polisi dari Polres Buru.
Namun saat dibuka, beberapa dokumen yang dicari tidak ditemukan. Atas kejadian itu, Kordiv Tehnis Penyelenggara, Masri Kaimudin menjelaskan kemungkian besar dokumen yang dicari sudah dibawa kuasa hukum masing-masing kandidat, sehingga dianggap dokumen tersebut tidak ada.
Hingga sore menjelang magrib, baru TPS desa Sawa, Debowae dan Nafrua yang dibuka sedangkan Namlea belum. Kegiatan buka kotak suara TPS desa Namlea rencana dilanjutkan malam hari, namun rencana tersebut batal karena menurut Masri lampu di gudang mati.
Atas kejadian itu, beberapa saksi mengusulkan untuk mengambil kotak tersebut dari gudang dan dibuka di kantor KPU, tapi dengan berbagai alasan akhirnya tidak dapat dilaksanakan.
Karena tidak jadi buka kotak suara desa Namlea, para saksi kemudian mengusulkan untuk menandatangani lebih dulu berita acara pembukaan kotak suara desa Sawa, Debowae dan Nafrua, namun lagi-lagi gagal dengan alasan tidak memenuhi korum karena yang ada hanya dua anggota KPU.
Pembukaan kotak suara tersebut adalah untuk memperoleh kebenaran subsatantif terkait dalil yang disampaikan pemohon tentang adanya perubahan perolehan suara yang terjadi pasca rekapitulasi antar tingkatan.
Sampai berita ini dipublis, dokumen D hasil rekapitulasi Kecamatan Namlea belum ditemukan sehingga komisioner KPU Masri Kaimudin dan Gazali Surnia berasumsi dokumen tersebut tercecer di kotak surat suara.
Pembukaan kotak suara sesuai petunjuk hanya hanya untuk TPS sebagaimana telah disebutkan di atas.
KPU mengagendakan pembukaan kotak suara TPS 21 dan TPS 19 desa Namlea dilaksanakan pagi ini pukul 10.00. WIT, Sabtu, (8/2/2025).
Kabiro buru (M. Masuku)
KPU Buka Kotak Suara, Sejumlah Dokumen Tidak Ditemukan, Berita Acara Gagal Ditandatangani
