YUTELNEWS.com | Cimahi– Terbitnya Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional Cimahi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana SHM atas nama Aisah diduga prosesnya tidak melalui prosedur dan disinyalir terkesan dipaksakan karena Sporadik tidak lengkap hanya sepihak.
Dalam pendaftarannya tidak melibatkan pihak kelurahan dan diduga adanya biaya jasa kepengurusan oleh notaris serta pengukuran dilakukan hanya sepihak tanpa melibatkan ahli waris yang sah.
Kini hal tersebut menimbulkan permasalahan terhadap pihak pemohon yaitu ahli waris yang bernama (Alm) Yaya bin Martasasmita, seperti obyek tanah yang dimiliki Aisah adalah kohir leter C 1362 ternyata Aisah mengajukan dengan Kohir 1361 tetapi obyeknya ada di leter C kohir 1362.
Adanya Surat undangan untuk gelar mediasi nomor : 25 UND-32.77.MP.01.01./11/2025 yang dilayangkan Kantor Pertanahan Kota Cimahi sehubungan dengan adanya surat dari U. Supriatna selaku penerima kuasa dari keluarga pemohon ahli waris Yaya bin Martasasmita tanggal 07 Pebruari 2025 perihal permohonan pemblokiran Sertifikat SHM Nomor: 13443 Kelurahan Cipageran.
Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nomor: 21 tahun 2020, tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang dijadwalkan Jumat 7 Pebruari 2025 pukul 11.30 WIB gelar mediasi terkait sengketa bidang tanah SHM Nomor: 13443 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh tim ajudikasi unit kerja penanganan Sengketa dan Konflik, serta penangan Perkara Ibu Santi kasi PPS BPN kota Cimahi serta didampingi Suryadi, U. Supriatna sebagai kuasa dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, perwakilan dari kelurahan, serta perwakilan dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, namun sangat disayangkan pihak Aisah tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Tetapi ketidak hadiran Asiah, mediasi tetap dilanjutkan.
U, Supriatna sebagai penerima kuasa pihak pemohon menyampaikan untuk membuka arsip atau data yang ada di kantor BPN mengenai objek tanah yang ada di kelurahan Cipageran yang diduga ada perbedaan yang dimiliki oleh Aisah.
“kami meminta konfirmasi dari pihak BPN dengan tujuan untuk mengetahui yang sebenarnya apakah benar sertifikat yang dimiliki Aisah dengan kohir 1361, kami ingin tahu yang sebenarnya karena patut diduga kohir 1361 yang dimiliki Aisah tersebut menduduki alas hak obyek kohir 362 karena permasalahan ini sudah lebih lima tahun”jelasnya
“Dengan hal tersebut, kami akan terus memperjuangkan dan menuntut hak-hak para waris. Maka itu kami memohon penjelasan dari BPN jangan ada yang ditutup-tutupi dan kenapa selama ini tidak pernah dipertemukan atau melihat objek tersebut mengecek bersama-sama untuk melihat lokasi agar tidak terjadi polemik,” lanjutnya.
Sementara itu, Ibu Santi kasi PPS dalam tanggapannya mengakui, dalam proses pembuatan SHM melalui program PTSL tidak melibatkan pihak kelurahan, hanya meminta keterangan dari RT/RW serta tidak menghadirkan pihak ahli waris dan hanya mendengarkan keterangan dari Aisah.
“Memang kami mengakui masih ada prosesnya kurang maksimal dalam pelayanan kami sehingga banyak aduan masyarakat mengenai PTSL tersebut, kami akan berupaya semaksimal mungkin memperbaikinya,”ungkap Santi.
Pihak ahli waris dari (Alm) ibu Yaya menduga ada keterlibatan dan unsur kesengajaan, pihak BPN tidak transparan dalam menjelaskan pada mediasi tersebut.
“Kami sebagai Ahli waris sangat kecewa ternyata dugaan kami terbukti ada keterlibatan BPN dalam penerbitan sertifikat dimana proses persyaratannya terkesan dipaksakan terbitnya sertipikat PTSL tersebut.” Pungkas salah seorang ahli waris.
Dien.