Tokoh Masyarakat Arif Fitri Arman Laporkan Dana Kemahalatan PTP N 6 Ke Polres Kab50 Kota

Kab 50Kota, YUTELNEWS.COM Laporan tokoh masyarakat Gunuang Ameh Ayib mengenai dugaan penyalahgunaan dana kemaslahatan berawal dari surat perjanjian tahun 06/10 tahun 2000 yang diberikan oleh PTP Nusantara 6 di Nagari Gunung Malintang. Laporan ini meminta penjelasan mengenai rincian kasus dari awal sampai saat pelaporan serta penggunaan dana tersebut, Rabu (12/02/2025).

Tokoh Masyarakat Gunung Malintang, Arif Fitri Arman alias Ayib, melapor ke polisi tentang dana bantuan. Dana tersebut seharusnya untuk masyarakat, anak kemenakan, dan cucu, bukan untuk lembaga adat. Perjanjian Nomor 6/10 tahun 2000 menegaskan bahwa dana hanya untuk masyarakat, anak kemenakan, dan cucu Nagari Gunung Malintang. (Sesuai Data dan Fakta)

Indikasi Ketidak pastian: Masyarakat mencurigai bahwa dana miliaran yang dikucurkan oleh PTP Nusantara 6 tidak dikategorikan sebagai bantuan yang tidak tepat sasaran. Ada juga dugaan kongkalingkong terkait penerbitan HGU oleh BPN atau PTP Nusantara 6.

Tanggung Jawab Penerbitan Sertifikat; Ada pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat dan rekomendasi yang diberikan. Beberapa HGU diketahui berakhir tahun 2041 ada 2051, sementara yang lain tertera tahun berbeda.

Dua Isu Utama: Masyarakat Gunung Malintang merasakan resah terhadap dua masalah, yaitu bantuan kemaslahatan yang tidak transparan dan masalah HGU.

Kesepakatan dan Transparansi: Masyarakat menginginkan agar dana kemaslahatan dikelola dengan jelas dan terukur, serta kesepakatan antara PTP dan masyarakat harus melibatkan anak nagari dan kemenakan.

Laporan ini bermaksud untuk mencari keadilan bagi masyarakat Gunung Malintang terkait penggunaan dana kemaslahatan masyarakat meminta penyelesaian secara hukum dan transparan agar tidak ada lagi ketidak pastian di masa depan anak nagari gunung malintang demi kesejahteraan anak cucu mereka.

Penggunaan dana kemaslahatan masyarakat Gunuang Ameh harus difokuskan untuk kepentingan publik dan tidak untuk pribadi, kelompok orang atau memperkaya diri.

Kategorikan “Indikasi Korupsi”.

 

(MAMAD)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED