Kasepuhan Luhur Kedaton Dukung KPK Tahan TSK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali mendukung, sekaligus mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum menahan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

Menurutnya, Keberanian KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjadi babak baru dalam mengubah persepsi Masyarakat yang hingga kini masih menilai Penegakan Hukum Gratifikasi TPK -TPPU meruncing kebawah tapi mandul ke atas.

“Apalagi kasus Korupsi yang disangkakan ke Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto merupakan kasus Korupsi turunan dari Perkara TPK, yang para tersangka lainya sudah di vonis dan menjalani hukuman, jadi KPK sudah wajar jika tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, untuk juga ditahan,” ujar Ghozali.(17-02-’25).

Lebih lanjut ia mencontohkan, bahwa masyarakat Banyuwangi melihat penanganan perkara TPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Penegak hukum hampir sama lemahnya dengan penanganan perkara yang yang dia laporkan ke KPK dan Kejagung yakni:

“Laporan Petbuatan Gratifikasi, TPK dan TPPU, Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Priode 2010-2025, Eks Sekda Mujiono Dkk, Terhadap 9 Aset Pemda Kab Banyuwangi dari Sektor Minerba Gunung Tumpang Pitu dan Perusahaan PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA”. ucapnya.

“Kita harap, di era baru Kepresidenan Prabowo Subianto bisa membangun citra dan peradaban baru dalam hal penegak hukum Gratifikasi, TPK dan TPPU yang selama ini menjadi budaya yang sangat sulit di hapus, bahkan dari sejak berdirinya KPK”. Certusnya.

“Contoh nyata di Banyuwangi ada kasus TPK ada tersangka masih gak di tahan-tahan, banyak laporan korupsi pejabat tiba-tiba menguap” pungkasnya.

Untuk diketahui, Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, bahkan tiga fi antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman.

Sebagai informasi, Kasepuhan Luhur Kedaton sebelumnya Pada Tanggal 29 Januari telah membuat laporan ke KPK dan Kejagung tentang Perbuatan Gratifikasi TPK -TPPU dan Kebohongan Publik Eks Menpan RB Sekaligus Bupati Abd Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestianani, Sekda Mujiono dkk, lewat surat Laporan Nomor : 09/KSP-LKD/LP-TPK-TPPU/I-I/BWI-Jatim/2025, tertanggal 09 Januari 2025.

Sumber : Media,/786

(Tim Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN