Sepertinya APH dan Dinas Terkait Lemah dalam Memberantas Aktivitas Cut and Fill Ilegal Di Tj. Uncang, Kec. Batu Aji 

HUKUM67 Dilihat

 

 

 

 

 

 

YUTELNEWS.com | Tepatnya di Jl. Brigjen Katamso Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau aktivitas Cut and Fill Semakin bebas beroperasi. Diduga ada oknum-oknum tertentu yang membekingi atau yang membackup sehingga kegiatan tersebut berjalan mulus, Padahal aktivitas tersebut bisa diancam pidana. Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait meninjau lokasi tersebut karena diduga ilegal tanpa mengantongi izin operasional.

Pada Senin (17/2/25) siang hari, Aktivitas galian C Cut and fill tepatnya tidak jauh dari Tower Islamic Center l bebas beroperasi. Diketahui ada beberapa titik aktivitas ilegal tersebut. Terlihat Alat berat seperti Excalator untuk pengerukan tanah dan Dump truck untuk memindahkan hasil pengerukan, Bulldozer untuk meratakan tanah. Di lokasi tidak ada Plang Proyek dan tanpa izin.

Cut and Fill atau Pemotongan lahan dan Pengisian dapat merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan. Pengerukan dapat merusak mencemarkan lingkungan karena menciptakan permukaan tanah yang rata dan juga debu debu yang berserak di jalan.

Dalam hal ini mengacu pada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta permen lingkungan hidup nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Menurut undang-undang nomor 4 tahun 2009 ditegaskan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB atau izin lainnya secara tegas sesuai institusi UU didenda 100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Polresta Barelang , Polda Kepri, BP Batam, DLH dan Kejari Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas sikap benar tidak mengantongi izin /Ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan berusaha melakukan konfirmasi selanjutnya kepada APH, BP Batam, Dinas terkait dan juga Pengelola Usaha. /Tim Red

 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN