Tegas Arahan Sekda Pada Penaikkan Bendera Merah Putih di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara

DAERAH, NEWS80 Dilihat

YUTELNEWS.com | Upacara Penaikan Bendera di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang di koordinator oleh OPD BAPPERIDA Kab. Nias Utara, dan bertindak sebagai Inspektur Upacara Sekda Kab. Nias Utara yang di laksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Utara, Senin 24/02/2025.

Arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Bazatulo Zebua, SE., M. Ec. Dev. Menyampaikan bahwa Sebagaimana kita lihat bersama bahwa Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2025-2030 telah di lantik oleh Presiden RI di istana Negara. dan terlaksana dengan Baik dan Sukses.

“Tegas Sekda menyampaikan sehubungan dengan Pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Nias Utara kami sampaikan beberapa hal dan Penegasan antara lain :

Tegas Arahan Sekda Pada Penaikkan Bendera Merah Putih di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara

Bahwa THL yang telah di nyata kan lulus pada ujian PPPK gelombang Pertama, dan THL yg telah mengikuti seleksi PPPK pada gelombang ke -2 atau sdh menjadi THL selama 2 tahun dan yang telah terdaftar di data BKN Kepala OPD dapat memberikan Surat Tugas kepada yang bersangkutan.

Apabila THL yang sdh dinyatakan lulus di gelombang I tetapi tidak berkenan untuk berkerja dengan alasan menunggu SK juga di perkenankan untuk tidak memberikan Surat Tugas.

Bagi THL, GTT, TKS yang kurang dari 2 tahun bekerja selanjutnya tidak boleh untuk di perpanjang Surat Tugasnya.

Kami sampaikan kepada seluruh OPD sebagaimana aturan, maka pada tahun 2025 tidak ada penerimaan THL di masing masing OPD dan Unit Kerja Lainnya.

Akhir arahannya Sekda mengajak seluruh ASN untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Turut hadir, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabaq, Camat, ASN dan THL Lingkup Kabupaten Nias Utara.

{K.Gea}

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN