SPBU Sekupang dan Batu Aji Diduga Lahan Pengisian BBM Bersubsidi, Diminta APH, BPH Migas, dan Instansi terkait Lakukan Penindakan

YUTELNEWS.com – Pengisian Pertalite di SPBU Sekupang, dan Batu Aji Bebas Beroperasi, Diminta kepada BPH Migas, APH untuk Menindak Pelaku Usaha Ilegal, Selasa (4/3/2025).

Hal ini diketahui saat tim media melakukan investigasi pada 20 februari 2025 terpantau satu unit pick up atau L300 dengan plat BP 8745 sedang menerima pengisian minyak Bersubsidi dari pemerintah. Tidak hanya itu di wilayah Batu Aji juga tim menemukan bahwasanya ada pengisian di jeregen.

Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal bisa di penjara dan didenda pada Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masih blum diketahui apakah pengisian tersebut dapat izin atau tidak dari instansi terkait.

Diminta kepada BPH Migas, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah daerah untuk segera menindak para pelaku usaha ilegal dan juga pemilik SPBU tersebut karena dinilai sangat merugikan masyarakat dan juga Negara.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU Sekupang, APH, dan instansi terkait. /Tim

Bersambung

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN