Ponton Air Mandidi Beroperasi Tanpa Izin, LSM LEP Desak Dinas Terkait Lakukan Penertiban

NEWS30 Dilihat

YUTELNEWS.com | Kabupaten Buru – Ketua LSM Ekologi Pembanguan (LEP) Kabupaten Buru, Chairul Syam, mendesak Pemerintah Daerah Cq Dinas Perhubungan Kabupaten Buru untuk menertibkan ponton penyeberangan sungai Waiapo yang beroperasi di desa persiapan Air Mandidi, Kecamatan Wiapo, karena diduga kuat ponton milik Aras Bugis tersebut tidak memiliki sejumlah surat izin.

Chairul Syam, kepada sejumlah awak media di Namlea, Jumat, (7/3/2025), mengatakan, ponton penyeberangan sungai Waiapo milik Aras yang beroperasi melayani orang, kendaraan roda 2 maupun roda 4 tersebut sudah berjalan cukup lama dan diketahui belum mengantongi sejumlah ijin sehingga perlu dilakukan penertiban untuk selanjutnya pemilik usaha tersebut harus mematuhi aturan yang ada.

Kata Chairul, ponton harus memiliki beberapa izin dan dokumen untuk operasional yang aman dan legal
seperti Izin Operasi Angkutan Sungai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dan
Surat Izin Kapal yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan.

Selain itu lanjutnya, harus ada izin keselamatan, Sertifikat Keselamatan Kapal yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Sertifikat Pemeriksaan Kapal yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Selain itu harus ada zin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), diperlukan jika ponton angkutan sungai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

“Dokumen kepemilikan adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan ponton angkutan sungai, dokumen asuransi adalah dokumen yang membuktikan bahwa ponton angkutan sungai telah diasuransikan”, ujar Chairul.

Ia menambahkan, harus juga memiliki dokumen pendaftaran, dokumen yang membuktikan bahwa ponton angkutan sungai telah terdaftar di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

“Dengan sejumlah ijin usaha dan atau ijin operasional yang tidak dimiliki oleh ponton milik Aras maka perlunya Pemda Kabupaten Buru Cq Dinas Perhubungan melakukan penyetopan operasional ponton untuk selanjutnya mengikuti aturan yang ada”, pinta Chairul.

Kata Chairul, disisi lain pendapatan ponton cukup signifikan, pendapatan ponton sehari semalam menurut keterangan beberapa pekerja di ponton bisa mencapai 20 juta rupiah, “kalau dikali perbulan, maka hasilnya bisa mencapai 600 juta rupiah, sementara restribusi yang diminta Pemda sesuai aturan hanyalah 2000 per unit motor dan 5000 per unit mobil

Tarif untuk mobil sekali jalan 50 ribu rupiah dan motor 10 ribu rupiah kalau siang dan saat malam tarif motor naik menjadi 15 ribu rupiah. “Semua ini perlu ditertibkan untuk ditata kembali agar ada PAD yang sedikit besar kepada Pemerintah Daerah”,..

(Kabiro buru M.Masuku)