Diduga Kebal Hukum Agen BBM Wak Ran, Bebasnya Mobil Tangki Transportir Masuk Gabion Belawan

NEWS54 Dilihat

BELAWAN//Yutelnews.com
Warga Belawan terus meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK MH, Kejatisu, BPH Migas, DirPolairud, PSDKP , PPSB, dan Instansi terkait untuk segera menindak tegas pelaku kegiatan masih bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal ke gudang gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Samudra(PPS)Gabion Belawan kali ini pengisian ke Gudang Bincuan dan Gudang SU, Minggu (2/03/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Entah apa yang mendasari bebasnya kegiatan pemasaran tersebut, Diduga kebal hukum, seakan tidak ada aparat penegak hukum dapat menghentikan langkah penyalurannya kegudang-gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Gabion seperti giliran ke gudang Bincuan, gudang SU, Gudang Abadi Jaya, dll, penyalur BBM disebut sebut wakuteh sebagai agennya Wak Ran, mobil tangki biru putih yang bertuliskan di lambung tangki transportir seolah resmi dari pihak penyalur, disinyalir dengan harga di bawah harga industri dan tanpa PPN

Tampak mobil tangki ukuran 12000 liter Dengan BK 8071 GL bergerak masuk di pintu gate PPSB Belawan menuju ke gudang Bincuan. Sementara BK 8503 EB dengan muatan 5 Ton masuk ke gudang SU Gabion Belawan.

Sebelumnya diketahui Kapal Ikan disebut sebut milik Bincuan di Gudang Gabion PPS Belawan Diduga gunakan BBM Ilegal atau black market yang di muat ke kapal penangkap ikan atau kapal yang dilarang misalnya Pukat Tarik Hela Berkantong atau kapal diduga melanggar Undang Undang Kelautan Dan Perikanan.

Penggunaan BBM yang diduga ilegal itu diperoleh oleh pemilik kapal kapal ikan tersebut dari para mafia dengan harga yang sangat terjangkau dan diduga tak kantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga melanggar undang-undang migas, .

Akibat ulah dari mafia dan juga pemilik gudang gudang tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat kita diduga izin dan pajaknya tidak di penuhi oleh penjual dan pembeli.
menyalurkan minyaknya diduga tanpa pajak dan izin sah dengan semena-mena melakukan usahanya tidak sesuai Standard Oprasional Prosudur (SOP).

Bahwa hal ini telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal di gudang Bincuan dan gudang Su tersebut, Senin(3/03/2025) sekitar pukul 14.50 WIB, dikonfirmasi Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan, Jansen Sitorus mengatakan agar mengkonfirmasi PPSB

“Konfirmasi ke PSDKP konfirmasi ke pelabuhan Samudera Belawan” Katanya.

Sebelumnya menurut Ir Mansyur Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan mengatakan Bahwa PPSB bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsi pihaknya tentang kesyahbandaran,
Fungsinya mengawasi bahan bakar(BBM) ke kapal ikan

“Itu kalau teman teman tau yang begitu Ilegal, Langsung laporkan saja ke APH” Ujarnya

“Kewenangan kami hanya dua kesiapan kesiagaan
Alat Pema

Sebelumnya masa kepimpinan Kepala PPSB Henry Batu Bara pernah BBmelayangkan surat edaran bahwa melarang masuk tangki biru putih yang menyalurkan BBM ke wilayahnya (Rizal hsb)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN