YUTELNEWS.com | Semarang – Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terjadi di Kota Semarang.
Tindakan ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas, karena dapat menyebabkan kelangkaan BBM, kenaikan harga, serta ketidakadilan dalam distribusinya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus ini diduga melibatkan pengusaha yang dibekingi oleh oknum wartawan.
Saat melintas di SPBU di Jl. Komp. Pertokoan Jurnatan, Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (13/3/2025), tim awak media menemukan sebuah mobil BOK berwarna kabin biru dengan nomor polisi H 8078 MG yang diduga sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Namun, saat wartawan yang tengah bertugas hendak mendokumentasikan kejadian tersebut, mereka justru mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang yang terdiri dari beberapa wartawan dan seorang oknum ormas.
Di antara mereka, terdapat nama Andi Prasetyo, Oky Pujianto, serta dua orang wartawan lainnya yang diduga merupakan satu tim.
Intervensi dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Padahal, tugas jurnalis adalah mengungkap kebenaran dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Dalam kasus ini, dugaan intervensi terhadap wartawan dari Media RI News dan Media Fakta88 menjadi ancaman bagi keselamatan jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Media seharusnya menjadi pengawas kekuasaan dan penyampai informasi yang objektif.
Namun, jika ada oknum wartawan yang justru terlibat dalam praktik ilegal seperti melindungi mafia BBM bersubsidi, hal ini akan mencoreng citra pers serta merusak kepercayaan publik.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membedakan antara media yang menjalankan tugasnya dengan profesional dan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya demi keuntungan pribadi.
Dalam menghadapi kasus ini, aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia BBM bersubsidi.
Selain itu, Dewan Pers juga diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum wartawan yang terbukti melakukan intervensi dan intimidasi kepada rekan seprofesi, termasuk mencabut hak pers mereka jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik.
Masyarakat pun diharapkan mendukung wartawan dalam menjalankan tugasnya serta menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Dengan demikian, kebebasan pers dapat tetap terjaga, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diberantas secara tuntas.
(Tim-Red)










