Diduga Akun Facebook: Prianus Hura Lido Diminta Kepada Polres Nias Supaya Secepatnya Diproses Sesuai UU Yang Berlaku

YUTELNEWS.com | Gunungsitoli, 4/04/2025
Akun FB yang atas nama Prianus Hura Lido – xix dilaporkan di Polres Nias atas komentar dalam akun FB tersebut menyampaikan ( ini pencuri ayamnya nama Karlos hura anak faoita hura (Ama Leli) cucu Alm Ama sidi rumahnya Desa idanotae belakang Sekolah Minggu (SM), adek ini hanya yang disuruh untuk mencuri ayam saudara Prianus Hura Lido – xix. Mereka kerja sama dengan familynya. Sebelum dia mencuri mereka kumpul dirumah Candra Zendrato depan rumah kades idanotae, termasuk Candra Zendrato perumusnya).

Dari pernyataan tersebut maka Boby Hura keberatan dan tidak menerima atas pernyataan akun FB tersebut karena telah melanggar kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 sehingga meminta agar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan seadil-adilnya.

Dari laporan akun FB tersebut maka awak media mengkonfirmasi kepada Aprianus Hura yang diduga terlapor, menyampaikan bahwa akun FB tersebut telah di hacker orang yang tidak bertanggung jawab maka dari itu tidak bisa mengklarifikasi, dikarenakan akun FB tersebut bukan aku yang menggunakannya lagi.

Sementara saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Nias menyampaikan (Baik mohon menunggu ya, kami akan kroscek) sementara salah Seorang warga masyarakat Nias,Tema zebua. menyesalkan kinerja oknum polisi AH yang tidak profesional dan melanggar tentang kodek etik yang menurunkan Marwah kepolisian RI oleh oknum di maksud, yang membuat pencemaran nama baik di medsos, maka kita berharap kepada bapak Kapolres Nias agar yang bersangkutan dapat memberi pembinaan dan teguran secara tegas Tutur Tema mengakhiri.


(Deni Zega)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN