Dio Dan PT. Intim Kongkalikong Jual Sianida Secara Bebas, Disperindagkop Provinsi Sasaran

YUTELNEWS.com | Dio dan PT. Intim Kongkalikong Jual Sianida Secara Bebas, Disperindagkop Provinsi Sasaran”
Buru Sianida atau obat kimia beracun yang sangat berbahaya (B2) di jual secara bebas di sekitar lokasi Gunung botak penambangan ilegal.

Bahan kimia berbahaya ini terjual secara bebas di lokasi penambangan ilegal Gunung botak dan tersimpan dengan rapih di gudang milik pak Dio, yang juga salah satu bos pengusaha kolam. Rendaman penambangan ilegal Gunung botak di Pulau Buru, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Informasi terjual-nya bahan kimia berbahaya secara bebas itu, dibenarkan oleh Bos Dio, yang saat dikonfirmasi mengatakan barang tersebut di jual secara bebas oleh pihak PT. Intinya salah satu perusahaan dari luar Maluku, diduga berkedudukan di Jakarta.

Dari informasi yang berhasil dihimpun sore tadi itu, Dio mengatakan bahwa itu barang milik PT. Intim dan gudangnya hanya di sewakan oleh PT. Intim.

Kata Dio, bahan kimia berbahaya ini dijual secara bebas oleh PT. Intim karena menurutnya PT. Intim memiliki surat ijin resmi dari Dinas Perindagkop Provinsi Maluku, bahkan Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Buru.

Hal tersebut di benarkan juga oleh perwakilan PT. Intim di Pulau Buru, Zasa saat dikonfirmasi via whatsaap menyampaikan bahwa benar barang tersebut adalah milik PT. Intim. Ungkapnya

Saat ditanyakan terkait apa benar bahan kimia milik PT. Intim miliki surat ijin dari Dinas Perindagkop Provinsi, Zasa tidak menjawab namun mengarahkan awak Media tanyakan lansung ke Dinas terkait.

Diduga kuat perwakilan PT. Intim di Pulau Buru Zasa sengaja berdalih atau mengelak dan tidak mau memberikan keterangan, ada apa dengan Zasa ? heran-nya kenapa bisa bahan kimia berbahaya sianida itu bisaendapat surat izin untuk di jual di penambangan ilegal Gunung botak berarti hal ini ada keterlibatan pemerintah dalam mengambil keuntungan dari hasil penjualan bahan kimia berbahaya sianida itu.

Kalau pemerintah sudah memberikan izin pada perusahan untuk menjual kan bahan kimia berbahaya sianida itu ke penambangan ilegal Gunung botak berarti pemerintah ikut melakukan kejahatan berjamaah, dan sengaja merusak biodata laut, serta merusak cagar alam yang ada di pulau Buru akibat melakukan kejahatan bersam – sama dalam bisnis penjualan bahan kimia berbahaya yang di jual ke penambangan ilegal Gunung botak.

Sampai berita ini diturunkan pihak Dinas Perindagkop Provinsi Maluku belum dapat dihubungi. (Tim)

Navigasi Artikel
ARTIKEL SEBELUMNYA
Bos Diok Warga Parbulu, Miliki Gudang B3 ( CN, Kostik Carbon)
Dio dan PT. Intim Kongkalikong Jual Sianida Secara Bebas, Disperindagkop Provins…
Bos Diok Warga Parbulu, Miliki Gudang B3 ( CN, Kostik Carbon)
Gudang dan Cianida Bukan Milik Sumber Melainkan Milik Dio Pengusaha Gunung Botak.

(Kabiro buru M.Masuku)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED