Wali Kota Surabaya Gudang UD Sentoso Seal Disegel Di Duga Tidak Miliki TDG, Jangan Buat Gaduh Surabaya !

Yutelnews.com – Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi intensif dengan Kapolres Tanjung Perak dan Kementerian Perdagangan.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketika tidak memiliki TDG, maka kami wajib menindak. Kami tidak ingin Surabaya dibuat gaduh oleh pelanggaran seperti ini,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan keterangan pers, Senin (22/04/2025).

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa Surabaya harus menjadi kota yang harmonis dan tidak diwarnai dengan kegaduhan. “Saya mohon semua pihak menjaga Surabaya. Kalau ada kesalahan, mari diselesaikan dengan benar, tidak perlu saling menyalahkan atau menyebarkan fitnah. Surabaya dibangun dengan budaya arek, yaitu saling menolong, rukun, dan apa adanya,” tegasnya.

Eri juga menyampaikan bahwa ia telah memediasi proses pengembalian ijazah milik 15 karyawan asal Surabaya yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan. “Kemarin, tiga ijazah sudah dikembalikan, dan bahkan dana sebesar Rp30 juta yang sebelumnya dibayarkan oleh pekerja juga telah dikembalikan. Hari ini, ijazah dari Surabaya, Pasuruan, dan Jombang juga telah dikembalikan,” jelasnya.
Menurut Eri, pengawasan terhadap perusahaan dan gudang sebenarnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Namun karena lokasi gudang berada di Surabaya dan menyangkut masyarakat Surabaya, maka ia merasa perlu turun tangan langsung.

“Saya dan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi, termasuk pengembalian ijazah yang masih tertahan,” paparnya.
Meski UD Sentoso Seal memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, perusahaan ini tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki TDG. “Penyegelan gudang akan dibuka kembali setelah perusahaan mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Jika semua sudah sesuai, maka izin dapat diterbitkan,” lanjut Eri.
Sementara itu, Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, membenarkan bahwa sejumlah karyawan, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan somasi kepada UD Sentoso Seal. “Kemarin kami bersama Wali Kota Surabaya memfasilitasi mediasi antara kuasa hukum karyawan dan pihak kepolisian,” pungkas Wahyu.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan terus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kerja maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

(Boedipras)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN